Liputan Eksklusif

Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Alami Masalah Serius, Jika Dana Otsus Tak Diperpanjang

Untuk membahas isu ini, Serambi Indonesia menurunkan Laporan Khusus dengan  mewawancarai sejumlah tokoh, yaitu Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra a

|
Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/HANDOVER
Prof. Dr. Ahmad Humam Hamid, MA, Sosiolog dan Guru Besar Universitas Syiah Kuala Banda Aceh. 

Terlebih saat ini ketergantungan fiskal Aceh terhadap dana otsus itu nyata adanya. Bukan sekadar problem anggaran, melainkan struktur ekonomi Aceh yang rapuh. Setidaknya, sekitar 90 persen APBA bersumber dari transfer pusat. PAD hanya menyumbang 5 hingga 7 persen saja. “Tentu akan menjadi pukulan keras,”  kata Prof Humam, jika otsus tersebut dihentikan tiba-tiba tanpa ada transisi yang jelas.

Ia mencontohkan seperti Papua yang dulunya mirip Aceh dalam hal ketergantungan terhadap Dana Otsus kini sedang bersiap menghadapi fase pasca-Otsus dengan merancang Badan Pengelola Dana Abadi Otsus, sebagai tabungan fiskal jangka panjang. Aceh belum punya rencana sejenis. Hal ini menjadi sumber kekhawatiran mendalam. Ketika daerah lain mulai menyiapkan bantalan fiskal dan reformasi ekonomi, Aceh masih berada di zona nyaman. Maka jika Otsus dihentikan, Aceh akan menghadapi defisit fiskal besar, pemangkasan belanja drastis, stagnasi pembangunan, dan keresahan sosial yang tak terelakkan.

Terlebih kata Prof Humam, ia menyorot hampir dua dekade dana otsus untuk digelontorkan untuk Aceh yang menjadi jumlah akumalif Rp 100 triliun. Anggaran yang seharusnya dijadikan batu loncatan kebangkitan Aceh pasca konflik dan tsunami dan termanfaatkan dengan baik. Aceh kini masih tertinggal dalam semua indikator utama pembangunan. Ia menyebut hal tersebut dengan istilah Aceh Disease, yang berupa sindrom ketergantungan fiskal kronis, di mana aliran dana besar justru melumpuhkan inisiatif, inovasi, dan produktivitas lokal.

Ia menyarankan, Aceh harus menjadikan momen ini sebagai titik balik menuju reformasi ekonomi yang sungguh-sungguh. Dana besar tidak selalu menyelamatkan, jika tidak dibarengi dengan tekad untuk membangun fondasi ekonomi yang tahan guncang

Dikatakannya, jika pusat tidak memperpanjang dana otsus tersebut, menurutnya Aceh harus bersiap menghadapi fase paling panjang sejak MoU Helsinki ditandatangani. Aceh tanpa otsus akan membuat separuh kapasitas fiskal daerah akan menguap. Akan terjadi kekacauan struktural seperti kontraksi proyek infrastruktur, pemutusan program sosial, stagnasi layanan publik, dan melonjaknya angka pengangguran.

Lebih dari itu, tekanan sosial bisa meningkat tajam. Ketika proyek-proyek padat karya berhenti, bantuan sosial macet, dan pemerintah daerah tidak lagi mampu menjalankan layanan dasar secara optimal, keresahan akan tumbuh. "Celah ini bisa dimanfaatkan oleh kelompok ekstrem yang memanfaatkan narasi kekecewaan. Krisis fiskal bisa berubah cepat menjadi krisis legitimasi," pungkasnya.

 

Alami masalah serius

Jika Otsus ini tidak ada lagi tentu fiskal Aceh akan terganggu dan ini akan terjadi permasalahan yang sangat serius dan luar biasa. TA Khalid, Anggota DPR RI 

Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra asal Aceh, TA Khalid, mengungkap dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh yang berakhir di tahun 2027 menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan wajib diperpanjang.  Ia khawatir apabila dana Otsus ini tidak diperpanjang maka akan menimbulkan masalah serius di Tanah Rencong, salah satunya bakal terganggunya fiskal Aceh. 

“Jika Otsus ini tidak ada lagi tentu fiskal Aceh akan terganggu dan ini akan terjadi permasalahan yang sangat serius dan luar biasa,” kata TA Khalid kepada Serambi, Minggu (13/7/2025). TA Khalid menegaskan, persoalan dana Otsus ini bukan hanya sekedar perjanjian antara pemerintah pusat dengan Aceh. Namun lebih dari itu, dana Otsus sangat penting untuk keberlanjutan pembangunan di Aceh. 

Untuk itu, TA Khalid mengajak semua elemen dan tokoh-tokoh Aceh khususnya di DPR RI untuk sama berikhtiar dan bersuara terait persoalan ini, sehingga dana Otsus yang tercantum dalam UUPA ini dapat diperpanjang. 

“Semua kita harus melihat bahwa dana Otsus bukan cuma kesepatan dalam perjanjian, tetapi ini adalah bagian bagaimana membangun Aceh. Maka kita harus benar-benar sama-sama berikhtiar agar Otsus ini diperpanjang, sehingga fiskal Aceh tidak terganggu,” ungkapnya. 

Namun, terlepas dari kekhawatiran ini, TA Khalid mengaku cukup optimis bahwa pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto bakal memberi angin segar terhadap perpanjangan otsus Aceh. “Saya pribadi merasa optimis dengan perpajangan dana Otsus Aceh. Tentu perpanjangan dana Otsus ini dilalui dengan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh,” ungkapnya. “Karena Dana Otsus itu ada di Pasal 183 maka tugas kita berikhtiar bersama dan mengawal agar revisi UUPA segera terjadi. Sehingga Dana Otsus dapat diperpanjang,” pungkasnya. 

 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved