Liputan Eksklusif
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Alami Masalah Serius, Jika Dana Otsus Tak Diperpanjang
Untuk membahas isu ini, Serambi Indonesia menurunkan Laporan Khusus dengan mewawancarai sejumlah tokoh, yaitu Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra a
PENGANTAR - Menjelang berakhirnya dana otonomi khusus (Otsus) pada 2027, Aceh menghadapi tantangan fiskal yang signifikan. Tanpa perpanjangan dana Otsus, Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) berpotensi mengalami defisit besar. Tingginya ketergantungan pada dana pusat, ditambah dengan keterbatasan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), menjadi tantangan utama bagi Aceh.
Sejak 2008 hingga 2025, Aceh telah menerima dana Otsus lebih dari Rp110 triliun, jumlah yang setara dengan anggaran pembangunan beberapa provinsi lain selama puluhan tahun. Dana ini memiliki peran penting dalam keberlanjutan pembangunan Aceh. Untuk membahas isu ini, Serambi Indonesia menurunkan Laporan Khusus dengan mewawancarai sejumlah tokoh, yaitu Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra asal Aceh TA Khalid, Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali, Rektor UIN Ar-Raniry Prof Mujiburrahman, Sosiolog dan Guru Besar USK Prof Ahmad Humam Hamid, serta Ketua Dewan Pengawas Balai Syura Ureueng Inong Aceh (BSUIA) Suraiya Kamaruzzaman. Mereka menyampaikan pandangan dari berbagai perspektif mengenai kelanjutan dana Otsus Aceh, yang dirangkum Serambi Indonesia dalam beberapa tulisan berikut:
Aceh Harus Punya Grand Design ke Pusat
Semua pihak harus tampil dalam satu barisan dan barisan itu harus menyampaikan satu hal kepada Jakarta 'kami tidak hanya meminta, tapi siap berubah'. Ahmad Humam Hamid, Guru Besar Universitas Syiah Kuala
SOSIOLOG yang juga merupakan Guru Besar Universitas Syiah Kuala (USK) Prof Ahmad Humam Hamid, menyarankan agar Pemerintah Aceh harus memiliki Grand Design (rencana besar) apa yang harus dibuat untuk melobi pemerintah pusat terkait usulan penambahan dan perpanjangan dana Otonomi Khusus (Otsus) dari 2 persen menjadi 2,5 persen DAU nasional.
Diketahui alokasi anggaran otsus untuk Aceh sendiri akan habis pada tahun 2027 mendatang. Saat ini Pemerintah Aceh dan unsur legislatif terus berupaya melobi pemerintah pusat agar dana Otsus itu diperpanjang dan alokasinya ditambah.
Prof Humam Hamid mengatakan, usulan revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) yang kini sedang diperjuangkan untuk memperpanjang dana Otsus bukan cuma soal angka fiskal semata, melainkan representasi dari suatu kontrak politik dan moral yang harus diperbarui antara Aceh dan Jakarta. "Ini bukan permintaan belas kasihan, melainkan permintaan keadilan berlandaskan sejarah dan konstitusi," kata Prof Humam saat ditemui di kediamannya, Minggu (13/7/2025). "Namun agar permintaan ini kredibel, Aceh harus datang ke meja negosiasi tidak hanya dengan daftar kekurangan, tapi dengan proposal masa depan yang terang dan terukur. Maka yang dibutuhkan adalah sebuah grand design pembangunan dan kemandirian fiskal Aceh pasca-Otsus."
Menurutnya, grand design atau rencana besar yang diusulkan ke pusat itu harus menjawab tiga pertanyaan mendasar. Hal ini meliputi kemana Aceh ingin menuju, bagaimana mencapainya, dan bagaimana mengukurnya secara objektif. Usulan perpanjangan dan penambahan dana otsus itu tak boleh hanya menjadi retorika belaka, melainkan harus ada target yang jelas. Dalam lima tahun, minimal 15 persen Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) harus bersumber dari PAD. Lalu, dalam sepuluh tahun, sektor pertanian dan kelautan harus menyumbang 30 persen pertumbuhan ekonomi daerah; dan dalam waktu bersamaan, Aceh harus keluar dari zona provinsi dengan angka kemiskinan tertinggi di Sumatera.
Menurutnya, indikatornya dalam grand design itu harus konkret dan dapat dievaluasi tahunan, mulai dari peningkatan kontribusi sektor produktif, rasio belanja modal terhadap belanja rutin, indeks kemudahan berusaha, serta partisipasi tenaga kerja di sektor formal. Pemerintah pusat tak hanya dibebankan untuk memperpanjang dana otsus yang sudah berjalan hampir 20 tahun tersebut. Mereka harus diberikan asistensi teknokratik dalam bentuk pendampingan fiskal, integrasi sistem penganggaran, dan skema insentif berbasis kinerja.
Jika semua itu disusun dalam kerangka kontrak politik-moral baru, maka Otsus bukan lagi sekadar dana, tapi jembatan menuju peradaban fiskal baru dan mencapai Aceh yang disiplin, berdikari, dan bisa menjadi model reformasi pasca-konflik di Indonesia. "Inilah narasi yang seharusnya menyertai permintaan revisi UUPA. Bukan sekadar menambah angka dan memperpanjang waktu tanpa arah," jelasnya.
Harus satu suara
Agar usulan revisi dan perpanjangan dana otsus ini bisa tercapai, menurutnya semua unsur yang ada di provinsi Aceh harus satu suara. Hilangkan ego sektoral dan ego kelompok. Pemerintah Aceh, DPRA, ulama, akademisi, dunia usaha, hingga elemen masyarakat sipil harus tampil sebagai satu suara, satu tubuh. Menurutnya, soliditas tersebut bukan hanya simbol, tapi syarat mutlak agar pemerintah pusat melihat bahwa Aceh benar-benar siap berubah. "Jika elite di daerah saja masih sibuk bersilang pendapat tentang siapa mewakili siapa, maka mustahil Jakarta percaya bahwa Otsus baru akan berbeda dari Otsus lama," terangnya.
Terlebih saat ini ada peluang diplomasi senyap dari kedekatan personal antara Mualem dan Presiden RI Prabowo Subianto. Hal ini dapat membuat diplomasi sunyi yang tidak bisa dianggap enteng. Sebagai tokoh sentral dalam rekonsiliasi dan arsitek MoU Helsinki, Mualem membawa bukan hanya legitimasi moral, tapi juga jembatan komunikasi yang strategis antara Aceh dan Istana. Namun diplomasi ini hanya akan berhasil jika didukung konsensus lokal yang bulat.
Otsus tidak bisa diperjuangkan sebagai milik kelompok atau golongan, melainkan sebagai amanah generasi dan masa depan. "Semua pihak harus tampil dalam satu barisan dan barisan itu harus menyampaikan satu hal kepada Jakarta 'kami tidak hanya meminta, tapi siap berubah'," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.