Apakah Investasi Google Rp 16 Triluan untuk Gojek Ada Hubungan dengan Korupsi Laptop Chromebook?

Saat Nadiem memimpin Gojek, perusahaan itu pernah menerima pendanaan dari beberapa investor asing pada tahun 2018 dan 2020, termasuk Google. 

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA
DIPERIKSA KEJAGUNG - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim memberikan penjelasan terkait makan siang bersama Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (18/10/2024). 

"Berdasarkan informasi dari penyidik membenarkan bahwa beberapa waktu lalu di tanggal 8 (Juli 2025) penyidik telah melakukan serangkaian penggeledan di salah satu tempat," kata Harli kepada wartawan, Jum'at (11/7/2025).

Dari penggeledahan tersebut kata Harli penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti mulai dari dokumen, bukti elektronik berupa flashdisk.

 

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Kejagung telah menetapkan mantan staf khusus Mendikbud Ristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud Ristek tahun 2019-2022.

Selain Jurist Tan, Kejagung juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni Ibrahim Arief konsultan teknologi di Kemendikbud Ristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021, dan Mulatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.

Menurut Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, penetapan tersangka keempat orang itu setelah ditemukannya alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan yang sudah berlangsung selama dua bulan.

"Terhadap keempat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Qohar dalam jumpa pers, Selasa (15/7/2025).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka yakni Sri dan Multasyah selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

 

Peran Tersangka

  1. Sri Wahyuningsih

Ia memerintahkan bawahannya membuat e-catalog sistem pengadaan sekolah. 

SW membuat juklak untuk pengadaan 2021-2022 dengan mengarahkan penggunaan produk Chrome OS.

2. Mulyatsyah

Ia diduga mengarahkan jajarannya untuk menggunakan Chrome OS sebagai pengadaan TIK.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved