Apakah Investasi Google Rp 16 Triluan untuk Gojek Ada Hubungan dengan Korupsi Laptop Chromebook?

Saat Nadiem memimpin Gojek, perusahaan itu pernah menerima pendanaan dari beberapa investor asing pada tahun 2018 dan 2020, termasuk Google. 

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA
DIPERIKSA KEJAGUNG - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim memberikan penjelasan terkait makan siang bersama Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (18/10/2024). 

SERAMBINEWS.COM - Dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Kejaksaan Agung (Kejagung) turut mendalami soal investasi Google kepada PT Aplikasi Anak Bangsa alias Gojek.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkap, pendalaman ini dilakukan untuk mengetahui ada tidaknya kemungkinan investasi Google ini memengaruhi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).

Mengingat kasus korupsi pengadaan laptop ini menyeret nama Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, yang juga merupakan pendiri dari Gojek.

 
"Ya itu yang mau didalami, makanya ada kaitan investasi, apakah itu mempengaruhi, apakah investasi itu betul, ya kan, lalu apakah kalau itu betul apakah itu mempengaruhi terhadap pengadaan Chromebook," ujar di depan Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025), dilansir Kompas.com.

Diketahui, dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ini, tak hanya Nadiem saja yang diperiksa.

Ada juga sejumlah petinggi Gojek yang ikut diperiksa Kejagung.

Di antaranya ada mantan CEO PT Gojek Tokopedia Tbk (Goto), Andre Soelistyo, dan Presiden Direktur Tokopedia sekaligus pemilik saham Gojek, Melissa Siska Juminto. 

Pihak Google juga tak luput dari pemeriksaan Kejagung ini. 

Sebagai informasi, Gojek pernah menerima pendanaan dari beberapa investor asing pada 2018 dan 2020, termasuk Google

Investasi Google ke Gojek pada 2018 mencapai Rp 16 triliun, sedangkan tidak ada angka pasti pada investasi tahun 2020.

Seperti diketahui, GoTo adalah perusahaan hasil merger antara Gojek dan Tokopedia.

Pendiri Gojek adalah Nadiem Makarim, yang ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi 2019-2024.

Baca juga: Sosok Ibrahim Arief, Tersangka Korupsi Laptop Chromebook, Ikut Merencanakan dengan Nadiem Makarim

 
Kerja Sama Google dengan Gojek 

Saat Nadiem memimpin Gojek, perusahaan itu pernah menerima pendanaan dari beberapa investor asing pada tahun 2018 dan 2020, termasuk Google

Investasi Google ke Gojek pada 2018 mencapai Rp 16 triliun, sedangkan tidak ada angka pasti pada investasi tahun 2020.

 
Google sendiri menyebut bahwa pendanaan ke Gojek adalah investasi pertamanya di Asia. 

Caesar Sengupta, Wakil Presiden Google ketika itu mengatakan di sebuah pendanaan tersebut memperdalam komitmen Google terhadap ekonomi internet Indonesia.

"Go-Jek dipimpin oleh tim manajemen Indonesia yang kuat dan memiliki rekam jejak yang terbukti dalam menggunakan teknologi untuk membuat hidup lebih nyaman dan lebih praktis bagi orang Indonesia," katanya ketika itu.

 

Respons GoTo soal Kasus Chromebook yang Seret Nadiem Makarim

Direktur Public Affairs & Communications GoTo, Ade Mulya, menegaskan Nadiem Makarim telah mengundurkan diri dari kursi presiden komisaris perusahaan sejak Oktober 2019.

Sehingga, Nadiem sudah tak terlibat lagi dalam operasional PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO).

"Sdr. Nadiem Makarim sudah tidak menjadi pejabat eksekutif maupun karyawan di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau yang dikenal saat itu sebagai Gojek."

"Sejak Oktober 2019 yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Presiden Komisaris dan sama sekali tidak terlibat lagi dalam operasional maupun manajemen Perseroan," kata Ade Mulya dalam keterangan tertulis, Selasa (15/7/2025).

Menurut Ade Mulya, selama Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek, GoTo disebut tidak memiliki keterlibatan atau hubungan apapun dengan tugas dia sebagai menteri termasuk terkait dengan pengadaan yang sedang diselidiki.

Ia menyebut GoTo menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari upaya mendukung penegakan hukum.

"Kami bersikap kooperatif dan mengikuti arahan dari pihak berwenang," ujar Ade Mulya.

Baca juga: Sosok Jurist Tan, Stafsus Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook, Terungkap Perannya

Kantor GoTo Digeledah Kejagung

Sebelumnya, Kejagung menggeledah kantor GoTo di Jalan Iskandar Syah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Harli Siregar mengatakan penggeledahan itu dilakukan oleh penyidik pada Selasa (8/7/2025) lalu.

"Berdasarkan informasi dari penyidik membenarkan bahwa beberapa waktu lalu di tanggal 8 (Juli 2025) penyidik telah melakukan serangkaian penggeledan di salah satu tempat," kata Harli kepada wartawan, Jum'at (11/7/2025).

Dari penggeledahan tersebut kata Harli penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti mulai dari dokumen, bukti elektronik berupa flashdisk.

 

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Kejagung telah menetapkan mantan staf khusus Mendikbud Ristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud Ristek tahun 2019-2022.

Selain Jurist Tan, Kejagung juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni Ibrahim Arief konsultan teknologi di Kemendikbud Ristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021, dan Mulatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.

Menurut Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, penetapan tersangka keempat orang itu setelah ditemukannya alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan yang sudah berlangsung selama dua bulan.

"Terhadap keempat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Qohar dalam jumpa pers, Selasa (15/7/2025).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka yakni Sri dan Multasyah selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

 

Peran Tersangka

  1. Sri Wahyuningsih

Ia memerintahkan bawahannya membuat e-catalog sistem pengadaan sekolah. 

SW membuat juklak untuk pengadaan 2021-2022 dengan mengarahkan penggunaan produk Chrome OS.

2. Mulyatsyah

Ia diduga mengarahkan jajarannya untuk menggunakan Chrome OS sebagai pengadaan TIK.

Pada 30 Juni 2022, dia diduga memerintahkan PPK bernama Harnowo Susanto untuk memilih ke salah satu penyedia dengan menggunakan Chrome OS.

3. Jurist Tan

Ia diduga sudah merencanakan penggunaan laptop Chromebook sebagai pengadaan TIK tahun anggaran 2020-2022 di Kemendikbud sejak Agustus 2019. 

Dia menyebut Jurist membuat grup Whatsapp terkait hal itu, bahkan sebelum Nadiem Makarim dilantik sebagai Mendikbudristek.

Jurist diduga melobi pihak terkait agar Ibrahim Arief dijadikan konsultan pada Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).

4. Ibrahim Arief

Ia selaku konsultan teknologi sudah merencanakan NAM sebelum menjadi Mendikbudristek untuk menggunakan Chrome OS.

Ia disebut sudah memengaruhi tim teknis untuk menggunakan Chrome OS.

Oleh karena ada perintah dari NAM terkait penggunaan Chrome OS, IBA tidak mau menandatangani kajian yang belum menyebutkan Chrome OS. Lalu dibuat kajian kedua.

Baca juga: VIDEO Gempuran Mematikan Houthi Guncang Eilat, Israel Panik Tak Berdaya!

Baca juga: Bharatu Cecep Ridwan, Polisi Beli Helm Pakai QRIS Palsu Resmi Dipecat, Terlibat Penipuan Rp3,23 M

Baca juga: VIDEO - Tugu Kopiah Bendungan Rukoh Pidie Diserbu Warga

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved