BSU 2025

BSU 2025 Tahap 4 Belum Cair? Jangan Panik! Begini Penjelasan Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan

BSU batch 4 akan disalurkan melaui Bank Himbara seperti batch sebelumnya, yaitu Bank  BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Ansari Hasyim
Generate by AI
PENYALURAN BSU 2025 - Ilustrasi pekerja dan buruh yang mendapat bantuan upah subsidi (BSU) hasil olah kecerdasan buatan AI, Rabu (11/6/2025). Berikut penjelasan Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan BSU batch 4 belum cair 

BSU 2025 Tahap 4 Belum Cair? Jangan Panik! Begini Penjelasan Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan

SERAMBINEWS.COM- Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memulai penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 batch keempat sejak Senin, 14 Juli 2025.

Hingga memasuki minggu kelima pelaksanaannya, sekitar 8,3 juta pekerja di seluruh Indonesia telah menerima pencairan dana bantuan tersebut.

Program BSU 2025 merupakan salah satu langkah strategis pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya para pekerja formal yang terdampak tekanan ekonomi.

Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap, seiring dengan proses verifikasi dan validasi data calon penerima agar penyalurannya tepat sasaran.

BSU batch 4 akan disalurkan melaui Bank Himbara seperti batch sebelumnya, yaitu Bank  BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

Baca juga: Alhamdulillah, BSU 2025 Rp600 Ribu Tahap 4 Cair, Ini Arti Notifikasi BSU 2025

Sedangkan untuk Aceh BSU akan disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

Untuk pekerja yang tidak memiliki rekening Bank Himbara maka akan disalurkan melalui Kantor Pos Indonesia.

Penyaluran BSU tidak dilakukan secara serentak.

Untuk pekerja yang belum dapat bantuan pada batch 3, maka akan mendapatkan bantuan di batch 4, begitupun jika tidak mendapat di batch 4 maka akan dilanjutkan di batch 5 yang akan dijadwalkan berikutnya.

Baca juga: BSU 2025 Tak Kunjung Cair? Data Tidak Sinkron Jadi Salah Satu Penyebab Utama

Kenapa Pencairan BSU Lama?

Meskipun sejumlah besar pekerja telah dinyatakan lolos verifikasi sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025, proses pencairan bantuan masih belum sepenuhnya rampung.

Hal ini disebabkan oleh tahapan verifikasi data yang ketat serta prosedur administrasi yang perlu dilalui, sehingga menyebabkan keterlambatan dalam penyaluran dana kepada sebagian penerima.

Menurut keterangan dari pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan, lambatnya penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 disebabkan oleh berbagai faktor, terutama pada tahap verifikasi data.

Program BSU 2025 yang ditujukan untuk sekitar 17 juta pekerja di seluruh Indonesia masih dalam proses berjalan.

Verifikasi yang dilakukan secara berlapis serta pemeriksaan data calon penerima menjadi hambatan utama dalam kelancaran pencairan bantuan.

Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan Kemnaker, Aris Wahyudi, menekankan pentingnya proses verifikasi lanjutan guna memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran.

Baca juga: NIK Tidak Terdaftar di Pospay Meski Lolos BSU? Ternyata Ini Penyebabnya! Begini Penjelasan PT Pos

"Prinsipnya kita ingin hati-hati. Siapa yang memenuhi syarat atau berhak mendapatkan. Ya semoga nanti semua bisa terpenuhi dari sisi jumlah yang berhak, tidak overlap," kata Aris, dikutip dari Kompas.com Rabu (16/7/2025).

Pemerintah juga menegaskan bahwa bantuan tidak diberikan kepada pekerja yang telah menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Untuk menghindari penerimaan bantuan ganda, verifikasi dan validasi dilakukan secara berlapis oleh Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menjelaskan bahwa meskipun seorang pekerja telah dinyatakan lolos verifikasi awal oleh BPJS Ketenagakerjaan, mereka tetap harus melalui tahap verifikasi lanjutan di Kemnaker.

"Bagi pekerja yang dinyatakan lolos verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU, maka pekerja dapat melakukan pengecekan selanjutnya di website milik Kementerian Ketenagakerjaan pada laman bsu.kemnaker.go.id," jelas Oni.

Baca juga: CATAT Jadwal Pencairan BSU 2025 Tahap 3, Pastikan Penerima Punya Rekening Bank Himbara

Cara Mengecek Status Penerima BSU Batch 4

Untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) batch 4, Anda dapat melakukan pengecekan secara online melalui situs resmi Kemnaker dengan langkah-langkah berikut:

Buka laman resmi BSU di https://bsu.kemnaker.go.id

Scroll ke bagian "Pengecekan NIK Penerima BSU"

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda pada kolom yang tersedia

Cek hasilnya pada dashboard akun Anda

Apabila Anda lolos sebagai penerima BSU batch 4, akan muncul notifikasi berikut:

“Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU pada batch 4. Silakan tunggu proses penyaluran melalui Bank Himbara, Bank Syariah Indonesia, dan PT Pos Indonesia.” 

Baca juga: Penerima BSU Tapi Rekening Bermasalah/Tak Aktif, Lakukan Ini Agar Bantuan Cepat Turun

Cara Cek Penerima BSU melalui Aplikasi Pospay

Bagi penerima BSU yang penyalurannya dilakukan melalui Kantor Pos, status pencairan dapat dicek melalui aplikasi Pospay dengan langkah-langkah berikut:

Unduh dan buka aplikasi Pospay di perangkat Anda

Tekan ikon informasi berwarna jingga di pojok kanan bawah

Pilih logo Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)

Klik jenis bantuan “Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2025”

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Tekan tombol “Cek Status Penerima”

Baca juga: Dana BSU 2025 Tak Kunjung Masuk? Kemnaker Ungkap 3 Penyebab ini, Begini Cara Ceknya!

Jika terdaftar sebagai penerima, Anda dapat melanjutkan proses pencairan dengan membuat barcode untuk digunakan saat pengambilan dana di Kantor Pos.

Sebagai langkah antisipasi terhadap penipuan, Kemnaker mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tautan mencurigakan yang mengatasnamakan program BSU.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menegaskan bahwa:

“Informasi resmi terkait BSU hanya disampaikan melalui situs resmi Kemnaker, yaitu bsu.kemnaker.go.id. Di luar itu berarti palsu atau penipuan,” tegas Sunardi, Selasa (15/7/2025).

Masyarakat juga diingatkan untuk tidak sembarangan membagikan data pribadi seperti NIK, nomor rekening, maupun kode OTP kepada pihak yang tidak jelas identitas dan otoritasnya. 

Baca juga: Kabar Baik! BSU 2025 Tetap Bisa Diklaim Pekerja yang Kena PHK, Begini Syarat dan Ketentuannya

(Serambinews.com/Sri Anggun Oktaviana)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved