BREAKING NEWS - Bea Cukai Langsa Kembali Musnahkan Barang Impor Ilegal, Termasuk Kambing Pygmy
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Langsa, kembali memusnahkan barang impor ilegal.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Langsa, kembali memusnahkan barang impor ilegal berupa rokok dan hewan, serta barang lainnya.
Pemusnahan berlangsung di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Kamis (17/7/2025).
Pemusnahan ini dalam rangka menjalankan fungsi bea cukai sebagai community protector dan sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas pengawasan dan perlindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal.
"Pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan," sebut Kepala KPPBC TMP C Langsa, Dwi Harmawanto.
Dalam pemusnahan ini, Bea Cukai juga mengundang Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK, Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, SIK, Wali Kota Langsa diwakili Asisten I Suryatno, AP, MSP.
Lalu, pihak Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Aceh, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, TNI-AL, maupun pihak terkait lainnya dari Aceh Timur, Aceh Tamiang, serta lainnya.
Menurut Dwi Harmawanto yang baru bertugas sepekan terkahir di Bea Cukai Langsa ini, kegiatan pemusnahan ini dilakukan di dua tempat yaitu Kantor Bea Cukai Langsa dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Langsa.
Baca juga: Kapal Tenggelam di Selat Malaka, Ini Daftar Nama ABK yang Selamat dan yang Masih Hilang
Baca juga: Info Gaji Pensiunan PNS Per 1 Agustus 2025, Apakah Jadi Naik di Angka 12 Persen?
Bea Cukai Langsa melakukan pemusnahan barang hasil penindakan rokok ilegal atas keberhasilan operasi pasar yang dilakukan bersama Satpol PP di Langsa, Aceh Timur, dan Aceh Tamiang.
Selain itu ada juga kambing Pygmy berjumlah delapan ekor, yang juga diimpor secara ilegal.
Kegiatan pemusnahan ini telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Aceh Nomor S-5/MK/WKN.01/2025 tanggal 13 Juni 2025.
Perihal Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara yang berasal dari Tegahan Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa.(*)
Bea Cukai Langsa
barang impor ilegal
Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Impor Ilegal
Berita Langsa
Impor Ilegal Kambing Pigmi
Kambing Pygmy
Impor Ilegal Kambing Pygmy
Satgas BKC Bea Cukai Langsa Sita 143.600 Batang Rokok Ilegal, 2 Pelaku Wajib Bayar Ultimum Remidium |
![]() |
---|
Temuan Rokok Ilegal di Rumah dan Kebun, Bea Cukai Langsa Sita 143.600 Batang, 2 Pelaku Kabur |
![]() |
---|
Polres Langsa Terbitkan DPO Pemilik Toko Emas Kohinoor, Ini Kasusnya |
![]() |
---|
Jeffry Wali Kota Langsa Resmikan ATM BPOM Pertama di Indonesia |
![]() |
---|
Kota Langsa Diguyur Hujan dan Badai, Masyarakat Di Luar Luar Rumah Agar Berhati-hati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.