Pemusnahan Barang Impor Ilegal

Pantas Burung Macaw yang Disita Bea Cukai Langsa Mencuri Perhatian, Ternyata Punya Harga Fantastis

Diketahui saat ini pasaran harga burung macaw green wing bervariasi, umumnya berkisar antara Rp 35 juta hingga mencapai Rp 55 juta maupun lebih.

Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ ZUBIR
Kepala KPPBC TMP C Langsa, Dwi Harmawanto saat memperlihatkan burung macau yang disita beberapa waktu lalu di sekitar perairan Aceh Timur. 

"Sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut dan putusan pengadilannya," paparnya.

Dikatakan Dwi, keberhasilan kegiatan ini tidak terlepas dari kolaborasi yang solid antara berbagai pihak, meliputi aparat penegak hukum (APH), Kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, dan partisipasi aktif masyarakat.

Dukungan melalui operasi gabungan dan informasi yang diberikan telah dapat dimaksimalkan oleh Bea Cukai Langsa.

"Sehingga menghasilkan penindakan yang efektif terhadap barang ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Langsa," pungkas Dwi. 

Barang impor ilegal yang dimusnahkan 

Pemusnahan terhadap BMMN yang berasal dari penindakan selama periode November 2024 hingga Mei 2025.

Penindakan barang impor ilegal ini merupakan hasil kolaborasi operasi pasar bersama dengan TNI, Polri, Satpol PP, dan Aparat Penegak Hukum lainnya di wilayah Langsa, Aceh Timur, dan Aceh Tamiang.

Kepala KPPBC TMP C Langsa, Dwi Harmawanto, merincikan, BMMN yang dimusnahkan terdiri dari 476.210 batang rokok ilegal berbagai macam merk, 7 koli teh hijau Merk Cha Tra Mue.

Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 758.639.958 dengan potensi kerugian negara dari pungutan cukai sebesar Rp 399.595.520. 

Metode pemusnahan dilakukan dengan cara memotong rokok menjadi dua bagian, kemudian dibakar untuk memastikan barang tersebut tidak dapat dimanfatkan kembali. 

Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di dua lokasi, yaitu Kantor Bea Cukai Langsa dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Langsa.

Diwaktu yang bersamaan, Bea Cukai Langsa juga melakukan pemusnahan barang bukti penyidikan tindak pidana kepabeanan berupa 8 ekor kambing pigmi. 

Hal ini didasari atas sinergi dan kordinasi antara Bea Cukai Langsa dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Aceh, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh, Kejaksaan Aceh Timur, dan Pengadilan Negeri Idi. 

Hewan yang dilakukan pemusnahan karena beresiko tinggi berpotensi tersebarnya penyakit hewan berbahaya yang dapat menular dari hewan ke hewan.

Bisa juga dari hewan ke manusia (Zoonosis) yang perlu diwaspadai diantaranya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Brucellosis dan Rabies.

Baca juga: Mengenal Kambing Pygmy, Kambing Mungil yang Dimusnahkan Bea Cukai Langsa

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved