Pemusnahan Barang Impor Ilegal

Pantas Burung Macaw yang Disita Bea Cukai Langsa Mencuri Perhatian, Ternyata Punya Harga Fantastis

Diketahui saat ini pasaran harga burung macaw green wing bervariasi, umumnya berkisar antara Rp 35 juta hingga mencapai Rp 55 juta maupun lebih.

Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ ZUBIR
Kepala KPPBC TMP C Langsa, Dwi Harmawanto saat memperlihatkan burung macau yang disita beberapa waktu lalu di sekitar perairan Aceh Timur. 

Bea Cukai berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap barang-barang ilegal dalam rangka mewujudkan Astacita yang ke-7 dari Presiden, sebagai salah satu unit taskforce ekonomi.

Selain itu, pihaknya memastikan kegiatan pemusnahan BMMN hasil tegahan Kepabeanan dan Cukai dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.

"Sekaligus menjaga dan melindungi masyarakat dari potensi bibit penyakit serta melindungi dan melestarikan satwa langka," tegas Dwi. 

Bea Cukai Langsa senantiasa berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat melalui pelaksanaan tugas pengawasan yang ketat dan berkesinambungan.

Dirinya juga menyampaikan terimakasih atas sinergi yang telah terjalain degan berbagai pihak terkait selama ini, termasuk masyarakat dan media.

Penindakan yang telah berjalan selama ini tentunya telah melindungi masyarakat kita dari barang terlarang yang membahayakan. 

"Daerah kita ini terbuka untuk kegiatan impor ilegal itu. Bea Cukai tidak bisa bekerja sendiri, kita harus terus bersinergi dan bekerjasama ke depan," pungkasnya. 

Baca juga: Rokok & Teh Impor Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Langsa Rp 758, 6 Juta, Kerugian Negara Rp 399,5 Juta

Burung dan kelinci impor ilegal dititipkan ke BKSDA

Tidak Dimusnahkan, Bea Cukai Langsa Titipkan Burung dan Kelinci Impor Ilegal ke BKSDA
Tidak Dimusnahkan, Bea Cukai Langsa Titipkan Burung dan Kelinci Impor Ilegal ke BKSDA (SERAMBINEWS.COM/ ZUBIR)

Selain memusnahkan rokok ilegal dan teh hijau Merk Cha Tra Mue, serta kambing, Bea Cukai Langsa juga melakukan serah terima penitipan barang bukti penyidikan tindak pidana kepada BKSDA.

"Barang bukti dititipkan ke BKSDA untuk dirawat itu berupa 2 ekor sigung bergaris, 1 ekor burung macaw, 6 ekor mara patagonia/ kelinci patagonia," jelas Kepala KPPBC TMP C Langsa, Dwi Harmawanto. 

Hewan jenis sigung bergaris, adalah mamalia kecil yang umum ditemukan di Amerika Utara, dikenal dengan bulu hitam dan putih yang khas.

Sambung Dwi, menurut keterangan Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSdA Aceh, hewan berupa Sigung Bergaris memiliki status konservasi Non Appendiks CITES dan Resiko Rendah IUCN.

Untuk burung macaw memiliki status konservasi CITES Appendiks 1 (dilindungi) dan Resiko Rendah IUCN.

Sedangkan mara patagonia/ kelinci Patagonia memiliki status konservasi CITES Appendiks III dan Hampir Terancam IUCN. 

Maka untuk kepentingan pendidikan konservasi, satwa ini dititip atau dirawat ke Lembaga Konservasi di bawah pengawasan BKSDA.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved