Berita Banda Aceh

Polda Aceh Sidik Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Simeulue Senilai Rp 6,6 Miliar

“Dana proyek bersumber dari DOKA APBK Simeulue 2023 dan dikelola oleh Dinas PUPR Kabupaten Simeulue,” kata Zulhir Destrian

|
Editor: mufti
DOK HUMAS POLDA ACEH
KORUPSI JALAN – Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian, menyebut dugaan korupsi proyek jalan di Simeulu terjadi pada proyek tahun anggaran 2023–2024, dengan nilai kontrak sebesar Rp6,614 miliar, Rabu (16/7/2025). 

Pada pertemuan itu, RH menyampaikan bahwa uang muka sebesar 30 persen atau sekitar Rp1,9 miliar akan dibagikan kepada sejumlah pihak. Namun, tiba-tiba terjadi perubahan pembagian yang membuat SA keberatan dan menemui PA di Banda Aceh

“Disepakatilah pembagian baru, di mana SA mendapat Rp 1 miliar, AM Rp 268 juta, SS Rp 235 juta, dan RH Rp 268 juta. Setelah pencairan, uang muka dibagikan sesuai arahan RH,” ungkapnya. 

“Setelah serah terima pekerjaan tahap pertama (PHO) pada 26 Maret 2024 dan serah terima akhir (FHO) pada 23 September 2024, pembayaran 100 persen dilakukan kepada CV. RPJ melalui Bank Aceh Syariah dalam empat tahap,” pungkas Zulhir.(ra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved