Media Sosial

Gen Z Menangis: Usulan DPR Larang Punya Second Account di Medsos, Begini Kata Kemkodigi

Di balik usulan ini adalah kekhawatiran terhadap penyalahgunaan akun ganda yang kerap dilakukan oleh buzzer politik.

Penulis: Gina Zahrina | Editor: Nur Nihayati
(THINKSTOCKS/IPOPBA)
ILUSTRASI MEDIA SOSIAL - Saat ini Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama perwakilan platform digital seperti Google, YouTube, Meta, dan TikTok pada Selasa (15/7/2025), menyarankan agar platform digital melarang pengguna, termasuk perusahaan dan lembaga, untuk memiliki lebih dari satu akun. 

SERAMBINEWS.COM - Pernah punya akun kedua di Instagram, TikTok atau Facebook? Jika usulan DPR ini disahkan, kamu mungkin harus siap- siap memilih salah satu saja, tidak boleh lebih.

Apalagi Generasi Z, generasi yang tumbuh dengan internet di ujung jari mereka, bisa jadi sedang menghadapi tantangan baru dikehidupan mereka.

Sebuah usulan dari DPR RI mengancam salah satu kebiasaan digital mereka yang paling umum yaitu  memiliki lebih dari satu akun media sosial atau yang disebut dengan second account.

Larangan kepemilikan second account ini tengah diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang sedang dibahas oleh Komisi I DPR RI. Dan usulan ini sontak menuai pro dan kontra di tengah masyarakat digital Indonesia.

Melansir dari Kompas, anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, menjadi pengusung utama gagasan ini. Ia menyebut bahwa keberadaan second account sering dimanfaatkan untuk aktivitas buzzer, penyebaran hoaks, dan tindakan manipulatif lainnya yang merusak ekosistem digital.

"Rekomendasi saya, dalam RUU dimasukkan bahwa platform digital tidak boleh membuat akun ganda," kata Oleh dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama platform digital besar seperti Google, YouTube, Meta, dan TikTok, Selasa (15/7/2025) yang dikutip dari Kompas.

Baca juga: Sosok Sahdan dan Nur Afifa Balqis, Gen Z Beda Nasib, Satu jadi Ketua RT, Satu Lagi jadi Koruptor

Mengapa DPR Ingin Melarang second account?

Menurut Oleh, second account ini atau yang dinamain dengan second account telah menjadi alat utama dalam penyebaran konten ilegal dan pembentukan opini publik secara tidak sehat oleh buzzer.

Ia menyebut fenomena "selebritas dadakan" yang lahir karena manipulasi algoritma lewat banyak akun justru mengancam kualitas informasi publik.

"Tapi secara umum 100 persen saya rasa akun ganda ini justru malah menjadi ancaman dan bahkan merusak," tegasnya.

Ia juga menuntut agar platform digital bertanggung jawab menyaring dan mengelola akun-akun yang terindikasi ganda sebagai bentuk pencegahan terhadap penyalahgunaan ruang digital.

Pakar Siber: Bukan Soal Larangan, Tapi Soal Pengawasan

Selain itu, Pakar Keamanan Siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, setuju bahwa pengendalian akun multipel penting untuk melawan kejahatan digital. Namun, ia menilai larangan total atas second account bukan langkah yang realistis.

"Masalahnya bukan orang punya akun kedua, tapi bagaimana akun itu dikontrol. Jika bisa dimonitor, kita bisa menekan kejahatan digital dan aksi buzzer," ujar Alfons yang dikutip dari Kompas.com (17/7/2025).

Alfons menekankan, banyak orang memiliki akun kedua untuk keperluan sah, seperti memisahkan urusan pribadi dan pekerjaan, atau untuk menjaga privasi.

Dengan sistem pengawasan yang baik, keberadaan second account tetap bisa dikendalikan tanpa perlu dilarang.

Baca juga: Sosmed Jadi Tempat Curhat Siswa, Guru BK Diminta Tingkatkan Peranan

Second Account/ Akun Ganda Itu Ruang Aman

Namun di sisi lain, usulan ini bisa berdampak besar bagi Gen Z, dan beberapa kelompok usia muda yang lahir antara pertengahan 1990-an hingga awal 2010-an.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved