Kupi Beungoh
Apa Kabar Qanun Keluarga Aceh?
sejak tahun 2019 Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah merampungkan pembahasan rancangan Qanun “Keluarga” tersebut.
Oleh: Muhammad Nasril, Lc. MA **
Saat ini, sebagian masyarakat Aceh mungkin bertanya-tanya, bagaimana nasib Qanun Keluarga?
Mengapa hingga kini qanun tersebut belum juga disahkan? Apa yang menjadi hambatan dalam proses legislasi?
Di mana posisinya sekarang, dan bagaimana wacana kelanjutannya?
Padahal, sejak tahun 2019 Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah merampungkan pembahasan rancangan Qanun “Keluarga” tersebut.
Naskahnya bahkan sempat viral di berbagai media, baik lokal maupun nasional. Namun, hingga hari ini, qanun itu belum juga diundangkan secara resmi sebagai Qanun Aceh. Keberadaannya justru terkesan “misterius”, tanpa kejelasan arah maupun kelanjutan proses hukumnya selama bertahun-tahun. Karena itu, tidak heran jika publik mempertanyakan kembali kabar dan nasib qanun tersebut.
Padahal, dalam konteks kondisi sosial Aceh saat ini, keberadaan Qanun “Keluarga” sangat mendesak. Qanun ini dibutuhkan sebagai bentuk ikhtiar pemerintah bersama para pemangku kepentingan dalam memperkuat ketahanan keluarga, yang merupakan pilar utama dalam membangun masyarakat Aceh.
Urgensi tersebut semakin nyata mengingat meningkatnya angka perceraian dan semakin kompleksnya persoalan keluarga di Aceh. Seperti diberitakan oleh berbagai media pada awal Januari 2025, angka perceraian di Aceh mengalami kenaikan, yang dipicu oleh berbagai faktor, antara lain perceraian yang diajukan oleh pihak istri, maraknya judi online, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta persoalan ekonomi.
Kondisi ini menuntut atensi bersama agar permasalahan tersebut tidak terus berkembang dan menghancurkan pondasi keluarga Aceh.
Baca juga: Harga TBS Kelapa Sawit Naik, Segini Harga Sawit di Pabrik dan Petani di Aceh Selatan
Urgensi Qanun "Keluarga"
Salah satu poin penting dalam rancangan Qanun "Keluarga" adalah ketentuan persiapan pernikahan yang mewajibkan calon pengantin mengikuti pendidikan pra-nikah. Kebijakan ini sangat visioner, mengingat pemahaman tentang hak dan kewajiban serta bekal lainnya dalam pernikahan merupakan hal yang krusial.
Pendidikan pra-nikah ini tidak hanya mencakup aspek agama, tetapi juga pengelolaan konflik, komunikasi, ekonomi keluarga, hingga pengasuhan anak. Dengan adanya pendidikan ini, pasangan akan lebih siap menghadapi dinamika rumah tangga di masa depan.
Selain itu, Qanun ini juga mengatur kewajiban pemeriksaan kesehatan sebelum menikah, seperti tes HIV dan bebas narkoba. Ini merupakan langkah preventif untuk memastikan pasangan memasuki pernikahan dalam kondisi fisik dan mental yang sehat. Di tengah maraknya penyalah gunaan narkoba dan peningkatan kasus HIV di Aceh, kebijakan ini menjadi strategi penting untuk melindungi generasi mendatang dari dampak buruk yang bisa menghancurkan keluarga.
Namun, yang menjadi keprihatinan adalah kenyataan bahwa rancangan Qanun ini terhenti di tengah jalan tanpa kejelasan nasibnya. Sementara itu, angka perceraian di Aceh terus meningkat, didominasi oleh kasus cerai gugat yang diajukan istri dengan faktor pemicu seperti judi online, masalah ekonomi, penyalahgunaan narkoba, dan KDRT. Kondisi ini menjadi alarm bagi pemerintah dan masyarakat bahwa keluarga Aceh sedang menghadapi tantangan serius yang memerlukan perhatian khusus.
Mengapa Qanun "Keluarga" Penting?
Qanun Keluarga adalah ikhtiar bersama dalam membentuk keluarga dan generasi Aceh Hebat, karena ia merupakan pondasi atau masyarakat terkecil. Tanpa pondasi yang kuat, pernikahan bisa menjadi rapuh dan mudah goyah saat menghadapi konflik. Dalam konteks Aceh, penguatan pondasi keluarga tidak bisa dilepaskan dari nilai-nilai agama.
Islam telah memberikan panduan jelas tentang bagaimana membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Namun, implementasi nilai-nilai ini dalam kehidupan sehari-hari membutuhkan pembinaan yang berkesinambungan, baik sebelum maupun setelah menikah. Inilah peran penting Qanun "Keluarga" sebagai payung hukum bagi program pembinaan keluarga berbasis nilai-nilai Islam.
Menjaga Semangat Helsinki, Menjamin Keadilan OTSUS Aceh |
![]() |
---|
Dari Aceh Untuk Indonesia dan Dunia: Ajarkan Sejarah Aceh Dalam Muatan Lokal di Sekolah |
![]() |
---|
Kolegium Kesehatan Antara Regulasi dan Independensi |
![]() |
---|
Revisi UUPA, Pengkhianatan di Balik Meja Legislatif yang Menjajah Hak Rakyat Aceh |
![]() |
---|
Baitul Mal Aceh: Masihkah Menjadi Lentera Umat? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.