Penipuan

Terlibat Kasus Penipuan Rumah Duafa Rp 1,6 M, Pria Aceh Utara Ditangkap di Medan

Mendapat informasi akurat, maka tim bergerak ke Medan Sumatera Utara dan hasil pelacakan diketahui pelaku sedang di salah satu warung di Medan, tepatn

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/FOR SERAMBI INDONESIA
Tersangka kasus penggelapan dan penipuan berinisial SA 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Jajaran Polres Bireuen menangkap SA, warga Dewantara, Aceh Utara dalam kasus penipuan pembangunan rumah kaum dhuafa dengan taksiran kerugian mencapai Rp 1,6 miliar.

Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko SH MH didampingi Kasat Reskrim AKP Zhia Ul Archam SIK kepada Serambinews.com, Rabu (06/09/2023) mengatakan, setelah memastikan siapa pelakunnya Polres Bireuen membentuk tim kecil dan menelusuri jejak pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan mengarah kepada pelaku yaitu tersangka SA, dari keterangan saksi mengatakan bahwa SA akan melarikan diri ke luar negeri,” ujar Kapolres Bireuen.

Mendapat informasi akurat, maka tim bergerak ke Medan Sumatera Utara dan hasil pelacakan diketahui pelaku sedang di salah satu warung di Medan, tepatnya Warkop di Jalan T Amir Hamzah Kecamatan Helvetia Sumatera Utara.

Baca juga: Sampaikan Dua Tuntutan, Warga Tenggulun Ancam Tutup Jalan Masuk ke Simpang Kiri Plantation

Tim kata Kapolres Bireuen mendekati lokasi dan benar adanya pelaku dan langsung ditangkap. Setelah ditangkap dibawa ke Polsek Helvetia untuk pemeriksaan awal.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, SA mengaku benar telah melakukan penipuan dan penggelapan uang pembangunan rumah dhuafa yang diperkirakan sebesar Rp 1.560.000.000. Pengakuan tersangka, uang tersebut dikumpulkan dari 300 orang masyarakat yang tersebar wilayah di Kabupaten Bireuen.

“Tersangka mengaku juga pembangunan rumah dhuafa tersebut adalah fiktif. Uang tersebut telah habis digunakan untuk keperluan pribadi namun demikian penyidik masih melakukan pendalaman terhadap pengakuan tersebut,” ujar Kapolres Bireuen.

Tersangka dan barang bukti diamankan kemudian dibawa ke Polres Bireuen guna proses hukum lebih lanjut. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, satu buku tabungan, satu buah paspor, dua kartu ATM, satu unit HP merk Oppo.

Tersangka dikenakan pasal yang dilanggar 378 Jo Pasal 372 KUHPidana. (*)

Baca juga: Curhat Nenek Rohaya Sebelum Meninggal, Sengaja tak Kabulkan Keinginan Selamet untuk Terakhir Kalinya

Baca juga: Cegah Laka Lantas, Polantas Lhokseumawe Tambal Jalan Berlubang

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved