Penipuan
Terlibat Kasus Penipuan Rumah Duafa Rp 1,6 M, Pria Aceh Utara Ditangkap di Medan
Mendapat informasi akurat, maka tim bergerak ke Medan Sumatera Utara dan hasil pelacakan diketahui pelaku sedang di salah satu warung di Medan, tepatn
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Jajaran Polres Bireuen menangkap SA, warga Dewantara, Aceh Utara dalam kasus penipuan pembangunan rumah kaum dhuafa dengan taksiran kerugian mencapai Rp 1,6 miliar.
Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko SH MH didampingi Kasat Reskrim AKP Zhia Ul Archam SIK kepada Serambinews.com, Rabu (06/09/2023) mengatakan, setelah memastikan siapa pelakunnya Polres Bireuen membentuk tim kecil dan menelusuri jejak pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan mengarah kepada pelaku yaitu tersangka SA, dari keterangan saksi mengatakan bahwa SA akan melarikan diri ke luar negeri,” ujar Kapolres Bireuen.
Mendapat informasi akurat, maka tim bergerak ke Medan Sumatera Utara dan hasil pelacakan diketahui pelaku sedang di salah satu warung di Medan, tepatnya Warkop di Jalan T Amir Hamzah Kecamatan Helvetia Sumatera Utara.
Baca juga: Sampaikan Dua Tuntutan, Warga Tenggulun Ancam Tutup Jalan Masuk ke Simpang Kiri Plantation
Tim kata Kapolres Bireuen mendekati lokasi dan benar adanya pelaku dan langsung ditangkap. Setelah ditangkap dibawa ke Polsek Helvetia untuk pemeriksaan awal.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, SA mengaku benar telah melakukan penipuan dan penggelapan uang pembangunan rumah dhuafa yang diperkirakan sebesar Rp 1.560.000.000. Pengakuan tersangka, uang tersebut dikumpulkan dari 300 orang masyarakat yang tersebar wilayah di Kabupaten Bireuen.
“Tersangka mengaku juga pembangunan rumah dhuafa tersebut adalah fiktif. Uang tersebut telah habis digunakan untuk keperluan pribadi namun demikian penyidik masih melakukan pendalaman terhadap pengakuan tersebut,” ujar Kapolres Bireuen.
Tersangka dan barang bukti diamankan kemudian dibawa ke Polres Bireuen guna proses hukum lebih lanjut. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, satu buku tabungan, satu buah paspor, dua kartu ATM, satu unit HP merk Oppo.
Tersangka dikenakan pasal yang dilanggar 378 Jo Pasal 372 KUHPidana. (*)
Baca juga: Curhat Nenek Rohaya Sebelum Meninggal, Sengaja tak Kabulkan Keinginan Selamet untuk Terakhir Kalinya
Baca juga: Cegah Laka Lantas, Polantas Lhokseumawe Tambal Jalan Berlubang
Korban Polisi Gadungan di Aceh Utara Sudah 30 Orang, Ternyata Juga Mengaku Dokter Spesialis |
![]() |
---|
Hati-hati, Beredar Link Palsu Informasi Bansos, Berisi Pishing dan Penipuan |
![]() |
---|
Kapolres Lhokseumawe: Waspadai Penipuan m-Banking, Ini Sebabnya |
![]() |
---|
Polsek Cot Girek Tangani Kasus Penipuan IRT dengan Iming-Iming dapat Bantuan Rumah Baitul Mal |
![]() |
---|
Polisi Kejar Eks Kapolsek Tipu Tukang Bubur Rp 310 Juta, Kapolres: Saya Perintahkan Langsung Kasat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.