Breaking News

Anggota Dewan Diduga Selingkuh dengan Petinggi BUMD, Kepergok Sang Mertua di Hotel

Dalam keterangannya, Cecep mengklaim memergoki langsung keduanya sedang bersama di sebuah hotel di Yogyakarta.

Editor: Faisal Zamzami
Google/net
SELINGKUH - Seorang wanita yang berprofesi sebagai anggota dewan diduga selingkuh dengan pria petinggi BUMD. 

Ia mulai menjabat sebagai Plt Direktur Usaha pada 3 Januari 2025 dan kemudian menjadi Direktur Usaha definitif sejak 17 April 2025.

Sosok AZE sempat menuai kontroversi terkait pengangkatannya sebagai Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi.

Pengangkatannya mendapat keberatan dari beberapa pihak terkait dugaan pelanggaran prosedur dan aturan. 

Namun, saat itu Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menyatakan bahwa pengangkatan tersebut sudah sesuai mekanisme.

Baca juga: Sosok Arif Purnama Oktora, Polisi Pintar Diduga Selingkuh dengan Aktris, Pernah Diundang Raja Salman

Respon Bupati Bekasi

Kasus skandal perselingkuhan Direksu BUMD Kabupaten Bekasi dengan seorang wanita anggota DPRD Kabupaten Bekasi ini diadukan kepada Bupati Bekasi.

Cecep sebagai mertua dari wanita anggota DRPD itu meminta agar Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) BUMD Kabupaten Bekasi, mengambil langkah tegas terhadap oknum Direksi BUMD tersebut untuk mendesak dipecat.

“Saya memohon kepada Bupati untuk segera menyelesaikan oknum seperti ini. Masih banyak putra-putra Bekasi yang lebih baik, yang tidak pernah mengganggu rumah tangga istri orang lain,” ujarnya.

Cecep menjelaskan kekhawatirannya terhadap dampak yang mungkin terjadi kedepan jika oknum Direksi BUMD tersebut tetap menjabat.

Ia menyebut bahwa perilaku serupa bisa saja terulang dan menimbulkan korban baru.

“Teman-teman di legislatif itu 30 persen perempuan, dan jangan sampai dia berbuat lagi kepada orang lain. Karena kalau masih diberikan kewenangan, kekuasaan bisa membahayakan,” bebernya.

Pihaknya berencana membawa kasus ini ke ranah hukum dan sudah memiliki bukti-bukti lengkap bersama lawyer ke Mabes Polri.

Menurut Cecep tindakan kedua oknum pejabat itu berpotensi melanggar Pasal 284 KUHP yang kini telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Selaku mertua, Cecep sejauh ini sudah melakukan mediasi secara kekeluargaan namun belum ada itikad baik dari pihak terkait.

Ia menegaskan hal ini bukan soal membuka aib keluarga tetapi harga diri dan martabat keluarganya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved