Berita Aceh Utara
Praktik Oplosan Beras Diduga juga Ada di Aceh, Pakar Hukum: Perlu Pengawasan Intens Penegak Hukum
Praktik ini tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga bisa berdampak pada kesehatan.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Laporan Jafaruddin I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Praktik oplosan beras sedang marak terjadi di Tanah Air, tak terkecuali di Aceh.
Banyak pihak yang diduga mencampur beras kualitas rendah dengan beras premium, lalu menjualnya dengan harga tinggi untuk mendapatkan keuntungan besar.
Praktik-praktik yang sangat merugikan konsumen in juga terjadi di Provinsi Aceh.
Praktik ini tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga bisa berdampak pada kesehatan.
“Menurut beberapa laporan dari masyarakat, beras yang dibeli dengan label premium ternyata terasa keras, tidak pulen, dan mudah basi setelah dimasak,” ungkap Dr Bukhari, MH CM, seorang pakar hukum di Aceh Utara.
Baca juga: Hati-hati! Beras Oplosan Diduga Beredar di Pasaran, Kapolres Aceh Barat Ancam Tindak Tegas
Menurut Bukhari yang pernah menjadi komisioner Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Aceh Utara Tahun 2019-2024, hal ini memunculkan kecurigaan adanya tindakan pencampuran atau pengoplosan antara beras bagus dan beras yang berkualitas rendah.
Terkait hal ini, Dr Bukhari menegaskan, bahwa siapa saja yang mencampur beras demi keuntungan semata, baik itu pelaku usaha maupun oknum yang terlibat dalam distribusi, telah melakukan perbuatan tidak manusiawi sekaligus melanggar hukum.
Mengoplos beras dan menjualnya seolah-olah itu beras kualitas tinggi, tandas dia, adalah bentuk penipuan.
“Ini melanggar Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tegasnya kepada Serambinews.com, Selasa (22/7/2025).
Baca juga: Heboh Beras Oplosan dikemas Premium, Profesor IPB Ungkap Ciri-Cirinya Sebelum dan Sesudah Dimasak
“Karena pelaku memalsukan informasi mengenai mutu, kualitas, dan komposisi barang," tandas Dr Bukhari yang juga akademisi dan konsultan hukum.
Ia menjelaskan, tindakan tersebut bukan hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga secara moral dan spiritual.
Dalam Islam, urai dia, ini termasuk kategori tadlis (penipuan dalam jual beli) yang dilarang keras.
“Nabi Muhammad SAW bersabda, 'Barangsiapa menipu, maka ia bukan dari golonganku," papar dia.
"Ini menunjukkan bahwa tindakan seperti ini jelas tidak manusiawi dan bertentangan dengan etika sosial maupun agama," ujarnya.
Baca juga: VIDEO - 21 Ton Beras Oplosan Disita di Aceh Tenggara, Polisi Amankan Lima Tersangka
Beras Oplosan
oplosan beras
praktik oplosan beras
pakar hukum
pengawasan hukum
Aceh Utara
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Pabrik Pupuk Iskandar Muda di Aceh Utara Terbakar, Warga: Terdengar Suara Ledakan |
![]() |
---|
Asyik Main Judi Online di Warkop, Dua Pria di Aceh Utara Kepergok Polisi |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Cot Girek Dilaporkan ke Polres Aceh Utara |
![]() |
---|
Hakim PN Lhoksukon Tetapkan Jadwal Sidang Kasus Senjata Api, Tiga Masih DPO |
![]() |
---|
Dua Calon Keuchik di Aceh Utara Adu Visi-Misi di Depan Panelis Akademisi dan Praktisi Pemilu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.