Berita Aceh Utara
Praktik Oplosan Beras Diduga juga Ada di Aceh, Pakar Hukum: Perlu Pengawasan Intens Penegak Hukum
Praktik ini tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga bisa berdampak pada kesehatan.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
PENGAWASAN OPLOSAN BERAS - Advokat LBH Qadhi Malikul Adil, Dr Bukhari MH CM meminta penegak hukum untuk melakukan pengawasan intensif terhadap praktik oplosan beras yang diduga juga terjadi di Aceh.
Menurut Dr Bukhari, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen yang mengancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.
Selain itu, Pasal 378 KUHP tentang penipuan juga bisa dikenakan.
Untuk itu, ia mendorong pengawasan yang lebih intens dan terpadu dari Dinas Perdagangan, Satgas Pangan, dan aparat penegak hukum, guna menekan praktik kecurangan seperti ini.
Pengawasan yang intens serta sanksi yang tegas tentu sangat diperlukan sesuai dengan norma hukum kita.
Baca juga: Masyarakat Harus Waspada, Beras Oplosan Banyak Beredar di Pasar, Mentan Amran Meradang
“Negara wajib hadir melindungi hak-hak konsumen," pungkasnya.(*)
Tags
Beras Oplosan
oplosan beras
praktik oplosan beras
pakar hukum
pengawasan hukum
Aceh Utara
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Aceh Utara
Pabrik Pupuk Iskandar Muda di Aceh Utara Terbakar, Warga: Terdengar Suara Ledakan |
![]() |
---|
Asyik Main Judi Online di Warkop, Dua Pria di Aceh Utara Kepergok Polisi |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Cot Girek Dilaporkan ke Polres Aceh Utara |
![]() |
---|
Hakim PN Lhoksukon Tetapkan Jadwal Sidang Kasus Senjata Api, Tiga Masih DPO |
![]() |
---|
Dua Calon Keuchik di Aceh Utara Adu Visi-Misi di Depan Panelis Akademisi dan Praktisi Pemilu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.