Berita Aceh Utara

Praktik Oplosan Beras Diduga juga Ada di Aceh, Pakar Hukum: Perlu Pengawasan Intens Penegak Hukum

Praktik ini tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga bisa berdampak pada kesehatan.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
PENGAWASAN OPLOSAN BERAS - Advokat LBH Qadhi Malikul Adil, Dr Bukhari MH CM meminta penegak hukum untuk melakukan pengawasan intensif terhadap praktik oplosan beras yang diduga juga terjadi di Aceh. 

Menurut Dr Bukhari, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen yang mengancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.

Selain itu, Pasal 378 KUHP tentang penipuan juga bisa dikenakan.

Untuk itu, ia mendorong pengawasan yang lebih intens dan terpadu dari Dinas Perdagangan, Satgas Pangan, dan aparat penegak hukum, guna menekan praktik kecurangan seperti ini.

Pengawasan yang intens serta sanksi yang tegas tentu sangat diperlukan sesuai dengan norma hukum kita. 

Baca juga: Masyarakat Harus Waspada, Beras Oplosan Banyak Beredar di Pasar, Mentan Amran Meradang

“Negara wajib hadir melindungi hak-hak konsumen," pungkasnya.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved