Kupi Beungoh
Perpu Solusi Perpanjangan Dana Otsus Aceh
Dana otsus Aceh mulai dianggarkan sejak tahun 2008 sehingga dengan demikian dana otsus Aceh akan berakhir pada 2027.
Oleh: Khairul Amal*)
PROVINSI Aceh adalah provinsi dengan status otonomi khusus ditetapkan dengan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Dengan status otonomi khusus itu Aceh diberi kewenangan untuk mengatur urusan pemerintahan sendiri kecuali yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana diatur dalam pasal 7.
Selain itu Aceh juga diberikan Dana otsus yang diatur dalam Pasal 183.
Dimana dalam pasal 183 tersebut disebutkan bahwa dana otsus Aceh diberikan selama 20 tahun.
Dana otsus Aceh mulai dianggarkan sejak tahun 2008 sehingga dengan demikian dana otsus Aceh akan berakhir pada 2027.
Itu berarti 2 tahun lagi.
Lantas apa upaya yang harus dilakukan supaya dana otsus Aceh tersebut bisa diperpanjang?
DPR Aceh bersama Pemerintah Aceh telah mengajukan draft usulan perubahan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh terhadap beberapa pasal termasuk pasal tentang dana otsus kepada DPR RI dan Pemerintah Pusat.
Semua berharap agar perubahan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh itu bisa masuk dalam prolegnas dan dibahas segera pada tahun 2025.
Dengan harapan DPR RI dan Pemerintah Pusat sepakat untuk memperpanjang dana otsus Aceh demi untuk kesejahteraan rakyat aceh.
Baca juga: Wali Nanggroe Aceh, Perlu Tim Adhoc Awasi Dana Otsus Aceh
Perpu sebagai alternatif
Apa itu Perpu ? Perpu adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
Dari pasal tersebut dapat kita simpulkan bahwa Perpu dibuat oleh Presiden.
Penetapan Perpu yang dilakukan oleh Presiden ini juga tertulis dalam Pasal 1 angka 4 UU 15/2019 yang berbunyi: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
Bagaimana mekanisme penerbitan sebuah Perpu?
Perpu adalah kewenangan Presiden.
Presiden dapat menerbitkan suatu Perpu dengan pertimbangan kegentingan yang dinilai secara subjektif.
Bila Presiden menerbitkan sebuah perpu maka perpu tersebut harus segera dibahas dan disidangkan oleh DPR RI untuk disetujui ataupun ditolak.
Bila disetujui maka perpu tersebut menjadi Undang-Undang dan apabila ditolak maka perpu tersebut harus ditarik.
Meskipun Perpu tersebut belum dibahas oleh DPR, konsekuensi hukum dari Perpu itu sudah ada.
Artinya, Perpu tersebut sudah berlaku, bisa dilaksanakan, dan memiliki kedudukan yang setingkat dengan UU sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011.
Maka apabila Presiden menilai secara subjektif bahwa perpanjangan dana otsus Aceh adalah suatu kegentingan bagi negara demi merawat perdamaian dan memberi rasa keadilan serta demi keutuhan NKRI maka Perpu adalah sebuah jalan yang sangat memungkinkan.
Setidaknya ada 4 keuntungan bila dana otsus diperpanjang melalui perpu:
- Bahwa Pemerintah Aceh dalam hal ini Gubernur Muzakkir Manaf punya nilai tawar yang baik dengan Presiden Prabowo Subianto
- Bahwa Aceh punya posisi tersendiri bagi pribadi Presiden Prabowo
- Bahwa sebagian besar Fraksi-Fraksi di DPR RI adalah koalisi Pemerintah sehingga apabila Pemerintah mengajukan perpu kemungkinan besar akan disetujui oleh DPR RI
- Bahwa perpu bisa segera berlaku ketika diterbitkan sebelum disetujui atau ditolek oleh DPR RI
Apa yang harus dilakukan oleh Pemerintah Aceh dan DPR Aceh?
Pemerintah Aceh dan DPR Aceh harus melibatkan para ulama, tokoh nasional, cendikiawan dan unsur masyarakat lainnya untuk bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto guna meyakinkan Presiden bahwa betapa penting dan gentingnya perpanjangan Dana Otsus Aceh yang karenanya diperlukan perpu.
Perpu sebagai solusi yang bisa menggaransi dan mempercepat perpanjangan Dana Otsus Aceh.
Baca juga: VIDEO Aceh Bakal Alami Masalah Serius, Jika Dana Otsus Tak Diperpanjang
Kesimpulan
Perpu adalah peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang diterbitkan oleh Presiden yang kedudukannya setara undang-undang.
Perpu adalah kewenangan Presiden yang langsung berlaku ketika diterbitkan. Karena itu perpu bisa menjadi solusi untuk perpanjangan dana otsus aceh.(*)
*) PENULIS adalah Ketua Komisi A DPRD Provinsi Aceh 2006-2009, Sekretaris Pansus Perumusan Draft RUU Pemerintahan Aceh 2006, Sekretaris Pansus Advokasi RUU Pemerintahan Aceh 2006.
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.
BACA TULISAN KUPI BEUNGOH LAINNYA DI SINI
perpanjangan dana otsus aceh
Dana Otsus Aceh
Revisi UUPA
Otonomi Khusus
Serambi Indonesia
kupi beungoh
Khairul Amal
Kemudahan Tanpa Tantangan, Jalan Sunyi Menuju Kemunduran Bangsa |
![]() |
---|
Memaknai Kurikulum Cinta dalam Proses Pembelajaran di MTs Harapan Bangsa Aceh Barat |
![]() |
---|
Haul Ke-1 Tu Sop Jeunieb - Warisan Keberanian, Keterbukaan, dan Cinta tak Henti pada Aceh |
![]() |
---|
Bank Syariah Lebih Mahal: Salah Akad atau Salah Praktik? |
![]() |
---|
Ketika Guru Besar Kedokteran Bersatu untuk Indonesia Sehat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.