Kajian Islam

Punya Utang Pada Orangtua yang Sudah Meninggal Dunia, Apa Tetap Harus Dibayar? Ini Penjelasan UAS

Ustadz Abdul Somad menjelaskan, apabila utang tersebut sah secara akad dan tiada kebathilan atau unsur haram di dalamnya, maka tetap wajib dibayarkan.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Generate by AI
BAYAR UTANG - Foto ilustrasi anak kebingungan ingin bayar utang ke orangtuanya yang sudah meninggal dunia, hasil olah kecerdasan buatan (AI), Rabu (23/7/2025). Berikut penjelasan hukum mengenai utang anak kepada orangtua yang sudah meninggal dalam pandangan Islam. 

"Itu orang nggak bisa kaya model begitu tuh, hanya temponya saja tunggu bakal nyungsep dia karena kurang ajar dia, awas hati hati," tambahnya.

Jika anda pernah berutang kepada seseorang, artinya orang tersebut telah sukarela menolong anda, maka anda harus tahu diri, bayarlah hutang ketika sudah jatuh temponya ketika anda mampu.

"Kalau anda merasa pernah ditolong oleh orang , sementara anda mampu, segera anda bayar," kata Buya.

Namun, kalau pun anda belum memiliki uang, belum mampu membayar utang, maka sampaikan kepada orang yang telah meminjamkan anda utang dengan cara baik-baik.

"Kalau anda masih ingin menggunakan uang tersebut anda sampaikan. Ngomong dong jangan diam diam, aja, jangan sampai alasannya 'wah dia pak haji kan kaya duitnya sudah banyak', nggak boleh gitu," pungkas Buya Yahya.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved