Liputan Eksklusif

Teumeunak di Media Sosial Bisa Bikin Murtad

Padahal, kebiasaan berkata kasar di media sosial dapat menimbulkan dampak serius, baik secara pribadi maupun sosial. 

Editor: mufti
COVER KORAN SERAMBI INDONESIA
HEADLINE SERAMBI INDONESIA EDISI RABU 20250723 

 

Waled Landeng Usul Pembentukan Satgas Etika Medsos

Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Teuku Zulfadli alias Waled Landeng, mengkritisi lambannya respons Pemerintah Aceh dalam menyikapi etika bermedia sosial masyarakat yang belakangan ini kian meresahkan. 

Menurutnya, usulan pembentukan Satgas Penegak Etika Media (Medsos) Sosial yang sebelumnya pernah disampaikan hingga kini belum mendapat reaksi apa pun dari Pemerintah Aceh. Padahal, fenomena saling mencaci (teumeunak) dan tindakan porno aksi di Medsos sudah semakin parah. 

“Hingga saat ini saya lihat belum ada reaksi dari pemerintah. Boleh dikatakan belum ada wacana apa-apa dari pemerintah terkait kedua hal tersebut,” kata Waled Landeng kepada Serambi, Selasa (22/7/2025). 

Politisi Partai Adil Sejahtera (PAS) itu mengungkap, untuk saat ini wacana pembentukan satgas ini tidak bisa diusulkan lagi dalam qanun karena tahapan rancangan pembentukan qanun sudah ditutup dan baru bisa diusulkan di tahun selanjutnya.

Akan tetapi, kata dia, walaupun di tahun ini sudah tidak bisa diusulkan dalam qanun, minimal Pemerintah Aceh dapat membentuk Satgas Penegak Etika Media Sosial melalui Instruksi Gubernur atau Surat Edaran Dinas Syariat Islam Aceh. 

“Karena pembentukan Satgas tidak mesti adanya qanun. Kita sangat mengharapkan pemerintah membentuk satgas penegak etika media sosial melalui Ingub. Karena qanun tahun depan baru bisa kita bahas. Kalau tidak maka ‘teumeunak’ akan semakin parah terus,” tegasnya. 

Waled Landeng menilai, tanpa adanya langkah konkret dari Pemerintah Aceh, maka pembiaran terhadap perilaku negatif di media sosial (teumeunak dan porno aksi) akan merusak tatanan sosial dan melemahkan nilai-nilai etika masyarakat Aceh, yang dikenal kental akan pemahaman agama. 

“Karena kita tahu pelanggaran syariat sebetulnya dari zaman dulu sudah ada, tapi sekarang sudah beralih ke sosial media dan ini perlu tindakan pemerintah,” tuturnya. 

Waled Landeng kembali menekankan bahwa tujuan usulan pembentukan Satgas Penegak Etika Bermedia Sosial ini yakni untuk menindak masyarakat Aceh yang kerap berkata kotor dan melakuan porno aksi di media sosial

Penindakannya dilakukan dalam konteks memberi efek jera berupa hukuman sosial agar membuat pelaku malu terhadap tindakan yang dilakukan, sehingga tidak mengulanginya kembali.

“Karena tujuan kita bukan dalam konteks memberi efek jera pada fisik. Tapi efek jera akhlak dan pembinaan. Jadi dengan ada Satgas ini, maka ada pihak yang menjemput ke rumah jika ada orang yang berkata-kata kotor atau melakukan porno aksi di media sosial, biar ada syok terapi bagi mereka dan nama-namanya akan dipublikasi,” ungkapnya. 

“Karena selama ini mereka ‘teumeunak’ itu cuma untuk konten biar banyak followers. Padahal kalau memang mau melakukan kritik kepada pemerintah atau DPR bisa lewat cara lain, karena jalur kritiknya sangat terbuka,” pungkasnya.(ra)

 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved