Hasto Kristiyanto Divonis Lebih Ringan karena Dianggap Telah Mengabdi pada Negara
Hal meringankan lainnya, Hasto disebut bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.
Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 250.000.000.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Rios.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 7 tahun penjara.
Baca juga: Pleidoi Ditolak Jaksa, Hasto Kristiyanto Tetap Tuntut 7 Tahun Penjara
Kasus Hasto Kristiyanto
Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pengacara Hasto telah bertarung sengit selama beberapa bulan terakhir pada tahap pembuktian, penuntutan, pleidoi, replik, dan duplik.
Selama persidangan, jaksa KPK meyakini Hasto menghalangi operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 yang membuat Harun Masiku lolos.
Ia disebut memerintahkan Harun melalui orang lain agar merendam handphone.
Selain itu, ia juga dituding memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk merendam handphone beberapa hari menjelang pemeriksaan di KPK pada 10 Juni 2024.
Jaksa KPK juga meyakini Hasto menalangi dana suap Harun Masiku.
Dari Rp 1,5 miliar yang dibicarakan, baru Rp 400 juta yang cair.
Jaksa KPK kemudian menuntut Hasto 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sementara itu, kubu Hasto membantah tuduhan KPK.
Menurut mereka, tidak ada satupun saksi di persidangan yang menyatakan keterlibatan Hasto dalam suap Harun Masiku.
Pihak Hasto menilai jaksa KPK menyelundupkan fakta dengan menghadirkan penyelidik dan penyidikan sebagai saksi.
| Terbukti Gelapkan Dana Rp2 Miliar, Ayu Nurisa Mantan Karyawan Ashanty Divonis 2 Tahun Penjara |
|
|---|
| Kerry Adrianto Riza Ajukan Abolisi ke Prabowo Usai Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pertamina |
|
|---|
| Kasus Korupsi APBG, Mantan Keuchik di Bireuen Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara |
|
|---|
| Kasasi Ditolak MA, Vonis Terdakwa Mawardi Basyah Bertambah Jadi 8 Bulan |
|
|---|
| Hakim Vonis 2 Pejabat BGP Aceh 3 Tahun dan Uang Pengganti Rp 2,2 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Sekjen-PDIP-Hasto-Kristiyanto-digiring-penyidik-dan-dikawal-polisi-ke-mobil-tahanan.jpg)