Hasto Kristiyanto Divonis Lebih Ringan karena Dianggap Telah Mengabdi pada Negara

Hal meringankan lainnya, Hasto disebut bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK TAHAN HASTO - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto digiring penyidik dan dikawal polisi ke mobil tahanan di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). KPK menahan Hasto untuk 20 hari pertama hingga 11 Maret 2025, di Rutan KPK Klas I Jakarta Timur, atas kasus suap PAW Caleg PDIP Harun Masiku dan perintangan penyidikan. 

Hasto: Saya Korban Komunikasi Anak Buah

 

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai bahwa dirinya telah menjadi korban dari komunikasi anak buahnya.

Hasto sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap yang melibatkan eks kader PDIP Harun Masiku. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara atas perbuatannya.

“Saya menjadi korban dari komunikasi anak buah, di mana di dalam persidangan ini juga, seluruh dana, di bawah sumpah ya, itu dana berasal dari Harun Masiku,” kata Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa di dalam Putusan Nomor 18 dan 28 Tahun 2020 terkait perkara yang sama telah terungkap bahwa seluruh dana yang diduga dipakai untuk menyuap penyelenggara pemilu berasal dari Harun Masiku.

“Termasuk ada suatu fakta yang sangat penting, bahwa dana dari Harun Masiku yang pertama itu bukanlah Rp 400 juta, sebagai hasil utak atik gathuk Rp 600 (juta) dikurangi Rp 200 (juta) menjadi Rp 400 (juta),” ungkapnya.

“Tetapi adalah Rp 750 juta. Dan itu yang juga kami tegaskan di pleidoi juga di dalam sidang Nomor 18 dan 28/2020 tersebut,” ucapnya.

Hasto pun menilai bahwa ada fakta yang disembunyikan di dalam persidangannya.

Baca juga: VIDEO Haji Uma Jemput Warga Aceh Ditahan di Penjara Thailand

Baca juga: 165 WBP dari Seluruh Aceh Dibina Karakter Lewat Perkemahan Pramuka

Sudah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved