Hasto Kristiyanto Divonis Lebih Ringan karena Dianggap Telah Mengabdi pada Negara
Hal meringankan lainnya, Hasto disebut bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.
Hasto: Saya Korban Komunikasi Anak Buah
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai bahwa dirinya telah menjadi korban dari komunikasi anak buahnya.
Hasto sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap yang melibatkan eks kader PDIP Harun Masiku. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara atas perbuatannya.
“Saya menjadi korban dari komunikasi anak buah, di mana di dalam persidangan ini juga, seluruh dana, di bawah sumpah ya, itu dana berasal dari Harun Masiku,” kata Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa di dalam Putusan Nomor 18 dan 28 Tahun 2020 terkait perkara yang sama telah terungkap bahwa seluruh dana yang diduga dipakai untuk menyuap penyelenggara pemilu berasal dari Harun Masiku.
“Termasuk ada suatu fakta yang sangat penting, bahwa dana dari Harun Masiku yang pertama itu bukanlah Rp 400 juta, sebagai hasil utak atik gathuk Rp 600 (juta) dikurangi Rp 200 (juta) menjadi Rp 400 (juta),” ungkapnya.
“Tetapi adalah Rp 750 juta. Dan itu yang juga kami tegaskan di pleidoi juga di dalam sidang Nomor 18 dan 28/2020 tersebut,” ucapnya.
Hasto pun menilai bahwa ada fakta yang disembunyikan di dalam persidangannya.
Baca juga: VIDEO Haji Uma Jemput Warga Aceh Ditahan di Penjara Thailand
Baca juga: 165 WBP dari Seluruh Aceh Dibina Karakter Lewat Perkemahan Pramuka
Sudah tayang di Kompas.com
| Reaksi Nikita Mirzani Usai Divonis 4 Tahun Penjara: Tak Ada yang Harus Ditangisi |
|
|---|
| Tok! Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Pemerasan Reza Gladys : Kirain 40 Tahun |
|
|---|
| Hakim Vonis Tiga Terdakwa Korupsi Perumda Sigli 3,6 Tahun Penjara |
|
|---|
| Kasus Korupsi CPO: PT Wilmar Group Dihukum Bayar Rp 11,8 Triliun Usai Vonis Lepas Dianulir MA |
|
|---|
| Kasus Korupsi CPO, Pemilik Musim Mas Group Disuruh Bayar Rp4,89 Triliun Usai Vonis Lepas Dianulir MA |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.