Hasto Kristiyanto Divonis Lebih Ringan karena Dianggap Telah Mengabdi pada Negara
Hal meringankan lainnya, Hasto disebut bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dianggap telah mengabdi kepada negara melalui beberapa posisi publik oleh Majelis Hakim.
Faktor ini menjadi salah satu hal meringankan bagi Hasto, sehingga hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap Harun Masiku.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 7 tahun.
"Terdakwa telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rios Rahmanto saat membaca putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Hal meringankan lainnya, Hasto disebut bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.
Hal memberatkan Hasto
Hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan putusan Hasto. Hasto dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, perbuatan Hasto juga dianggap mencoreng citra penyelenggara pemilu.
"Perbuatan terdakwa dapat merusak citra lembaga penyelenggara Pemilu yang seharusnya independen dan berintegritas," ujar Rios.
Baca juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Harun Masiku
Vonis 3,5 tahun Hasto
Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rios Rahmanto menyebutkan, Hasto terbukti bersalah terlibat menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata hakim Rios di ruang sidang Kusumah Atmaja, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Majelis hakim menyimpulkan, berdasarkan fakta persidangan, tindakan Hasto terbukti memenuhi unsur Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Pasal tersebut mengatur delik pemberi suap. Sementara itu, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku sebagaimana dakwaan pertama jaksa KPK.
| Reaksi Nikita Mirzani Usai Divonis 4 Tahun Penjara: Tak Ada yang Harus Ditangisi |
|
|---|
| Tok! Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Pemerasan Reza Gladys : Kirain 40 Tahun |
|
|---|
| Hakim Vonis Tiga Terdakwa Korupsi Perumda Sigli 3,6 Tahun Penjara |
|
|---|
| Kasus Korupsi CPO: PT Wilmar Group Dihukum Bayar Rp 11,8 Triliun Usai Vonis Lepas Dianulir MA |
|
|---|
| Kasus Korupsi CPO, Pemilik Musim Mas Group Disuruh Bayar Rp4,89 Triliun Usai Vonis Lepas Dianulir MA |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.