Hasto Kristiyanto Divonis Lebih Ringan karena Dianggap Telah Mengabdi pada Negara
Hal meringankan lainnya, Hasto disebut bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dianggap telah mengabdi kepada negara melalui beberapa posisi publik oleh Majelis Hakim.
Faktor ini menjadi salah satu hal meringankan bagi Hasto, sehingga hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap Harun Masiku.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 7 tahun.
"Terdakwa telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rios Rahmanto saat membaca putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Hal meringankan lainnya, Hasto disebut bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.
Hal memberatkan Hasto
Hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan putusan Hasto. Hasto dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, perbuatan Hasto juga dianggap mencoreng citra penyelenggara pemilu.
"Perbuatan terdakwa dapat merusak citra lembaga penyelenggara Pemilu yang seharusnya independen dan berintegritas," ujar Rios.
Baca juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Harun Masiku
Vonis 3,5 tahun Hasto
Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rios Rahmanto menyebutkan, Hasto terbukti bersalah terlibat menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata hakim Rios di ruang sidang Kusumah Atmaja, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Majelis hakim menyimpulkan, berdasarkan fakta persidangan, tindakan Hasto terbukti memenuhi unsur Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Pasal tersebut mengatur delik pemberi suap. Sementara itu, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku sebagaimana dakwaan pertama jaksa KPK.
Daftar Pengurus DPP PDIP 2025–2030, Megawati Tunjuk Hasto Kristiyanto Jadi Sekjen Lagi |
![]() |
---|
Sempat Kontroversi, Megawati Lantik Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDI P |
![]() |
---|
Sudah Dapat Amnesti, Hasto Kristiyanto Tetap Lanjut Gugat UU Tipikor di MK |
![]() |
---|
Anak SMP di Aceh Timur Dirudapaksa Sepupu Ayah saat Ibu Dirawat di Rumah Sakit, Terungkap karena WA |
![]() |
---|
Peltu Yun Heri Lubis Divonis 3,5 Tahun Penjara atas Kasus Judi Sabung Ayam Tewaskan 3 Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.