Hukuman Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun Penjara, Uang dan Emas Rp 1 Triliun Dirampas Negara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
TPPU - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Zarof Ricar (ZR), mantan pejabat Mahkamah Agung, sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut, uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas senilai Rp 1 triliun lebih dirampas untuk negara.

Rosihan mengatakan, dalam kasus korupsi, pelaku dituntut untuk membuktikan bahwa harta benda yang diperolehnya bersumber dari pendapatan sah.

Mekanisme ini dikenal dengan pembuktian terbalik dan diatur dalam Pasal 38 b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 38 b Ayat (2) menyatakan bahwa jika terdakwa tidak bisa membuktikan hartanya dari sumber yang sah, maka hakim berwenang memutuskan semua atau sebagian harta itu dirampas untuk negara.

Dalam perkara Zarof, harta Rp 1 triliun lebih itu dinilai terlalu banyak dan tidak sesuai dengan profilnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

“Terdakwa gagal dalam membuktikan bahwa aset tersebut diperoleh secara legal melalui warisan, hibah, atau sumber penghasilan sah lainnya,” tutur Rosihan.

Selain itu, pada kantong-kantong tempat menyimpan uang dan emas, melekat catatan nomor perkara.

Hal ini menjadi petunjuk bahwa uang dan emas itu diduga terkait pengurusan perkara di MA maupun lembaga peradilan di bawahnya.

“Mengindikasikan bahwa aset tersebut diperoleh dari gratifikasi yang berhubungan dengan penanganan perkara,” ujar Rosihan.

Baca juga: Zarof Ricar Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Disebut Bisa Rampas Asetnya

Perjalanan Kasus Zarof Ricar

Pada 10 Februari 2025, Zarof Ricar didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp 915 miliar dan emas seberat 51 kilogram dalam rentang waktu 2012 hingga 2022.

Uang senilai Rp 915 miliar itu terdiri dari berbagai pecahan mata uang asing seperti dollar Amerika Serikat (AS), dollar Singapura, dan dollar Hongkong.

Sementara, emas yang ditemukan terdiri dari ratusan keping dengan gramasi yang bervariasi.


Gratifikasi yang diterima berkaitan dengan pengurusan perkara baik di pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi, maupun peninjauan kembali (PK).

Hal itu membuat Zarof didakwa melanggar melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved