Hukuman Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun Penjara, Uang dan Emas Rp 1 Triliun Dirampas Negara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
TPPU - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Zarof Ricar (ZR), mantan pejabat Mahkamah Agung, sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Zarof dinilai terbukti bermufakat dengan pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo.

Pada 18 Juni 2025, Hakim Ketua Rosihan Juhriah Rangkuti membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta dan menjatuhkan vonis 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidiair 6 bulan kurungan.

Setelah dilakukan pengajuan banding pada 24 Juni 2025, hukuman Zarof justru bertambah menjadi 18 tahun.

Profil Zarof Ricar

Zarof Ricar lahir di Sumenep, Madura pada 16 Januari 1962.

Ia mengawali kariernya di dunia birokrasi Indonesia sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Zarof pernah menjadi pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) MA dengan tugas mengurus mutasi dan promosi hakim.

Hingga pada akhirnya ia diangkat menjadi Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung.

Selain menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, Zarof juga ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Badilum pada tahun 2020.

Tak hanya berkiprah di MA, pada 2017 Zarof juga menduduki posisi sebagai Wakil Ketua Komite Etik Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).

Pria kelahiran Sumenep itu bahkan pernah menjadi produser film Sang Pengadil yang tayang di beberapa bioskop sejak 24 Oktober 2024.

 

Baca juga: Beras Mahal dan Langka, Yah Fud Minta Pemerintah Aceh Serius Cari Solusi

Baca juga: VIDEO - Data WNI Dijual ke AS? Mensesneg Ungkap Cuma Salah Makna!

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved