Breaking News

BSU 2025

BSU 2025 Hanya Sekali Cair? ini Batas Waktu Terakhir Pencairan BSU 2025

“BSU cuma sekali. (Jadi) Bukan tidak dilanjutkan. Programnya memang dirancang untuk sekali bayar (periode Juni-Juli 2025),” ujarnya

Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Firdha Ustin
kompas.com
Ini Batas Waktu Ambil Uang BSU 2025 

BSU 2025 Hanya Sekali Cair? ini Batas Waktu Terakhir Pencairan BSU 2025 

SERAMBINEWS.COM – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan penjelasan mengenai kelanjutan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 yang tengah menjadi pertanyaan publik.

Dalam keterangannya pada Jumat (25/7/2025), Yassierli menegaskan bahwa program BSU tahun ini memang hanya dilakukan satu kali pencairan untuk periode Juni dan Juli 2025.

“BSU cuma sekali. (Jadi) Bukan tidak dilanjutkan. Programnya memang dirancang untuk sekali bayar (periode Juni-Juli 2025),” ujarnya dikutip via Kompas.com (26/7/2025).

Pernyataan ini menjadi jawaban atas banyaknya pertanyaan terkait kemungkinan pencairan BSU kembali di bulan Agustus atau bulan berikutnya.

Baca juga: Cara Buat QR Code Pospay untuk Cairkan BSU 2025 Batch 4, Ini Syarat Pencairan BSU di Kantor Pos 2025

Pemerintah, kata Yassierli, memang sejak awal hanya merancang satu kali pembayaran BSU tahun ini.

Bantuan senilai Rp 600.000 tersebut diberikan sekaligus untuk dua bulan dan disalurkan tanpa potongan.

“Tujuannya untuk meningkatkan daya beli masyarakat,” tambahnya.

Program BSU 2025 sendiri merupakan bagian dari lima paket stimulus ekonomi yang diumumkan pemerintah pada awal Juni 2025.

Bantuan ini ditujukan kepada pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Guru honorer juga termasuk dalam daftar penerima bantuan.

Baca juga: BSU 2025 Batch 4 Belum Masuk Rekening? Begini Cara Cek Status Penerima

 Batas Waktu Pencairan Hingga 31 Juli 2025

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per 22 Juli 2025, penyaluran BSU telah mencapai 86,71 persen.

Bagi pekerja yang belum mencairkan bantuan, pemerintah mengingatkan bahwa pencairan hanya dapat dilakukan hingga 31 Juli 2025.

Penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank dapat mencairkan dana melalui Kantor Pos.

 Namun, mereka wajib mencairkan sebelum batas waktu tersebut. Bila tidak, dana akan hangus dan dikembalikan ke kas negara.

Baca juga: BSU Rp 600 Ribu Ternyata Tidak akan Cair Setiap Bulan, Simak Jadwal Pencairan BSU Terbaru

 Cara Cek dan Cairkan BSU 2025

Untuk memastikan status penerimaan, pekerja dapat memeriksanya melalui aplikasi PosPay tanpa perlu login. Berikut langkah-langkahnya:

Unduh aplikasi PosPay dari Google Play Store atau App Store.

Buka aplikasi, pilih ikon "i" di kanan bawah, lalu klik simbol lima tangan bertuliskan Kemnaker.

Pilih “Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025”.

Masukkan NIK KTP, lalu klik “Cek Status Penerima”.

Jika terdaftar, akan muncul QR Code sebagai bukti pencairan. Jika tidak, akan muncul notifikasi bahwa NIK tidak terdaftar.

Penerima yang terdaftar bisa langsung datang ke kantor pos dengan membawa dokumen berikut:

Baca juga: BSU 2025 Belum Juga Cair? Ini Penyebabnya, Lakukan Tips Ini Agar BSU Segera Cair

1.KTP asli dan fotokopi

2. KK asli dan fotokopi

3. QR Code dari aplikasi PosPay

4. Nomor HP aktif

Setelah verifikasi identitas, dana BSU sebesar Rp 600.000 akan langsung diberikan secara tunai atau melalui layanan Pos Giro.

Baca juga: Penerima BSU Tapi Rekening Bermasalah/Tak Aktif, Lakukan Ini Agar Bantuan Cepat Turun

 Segera Cairkan Sebelum Terlambat

Pemerintah mengimbau agar para penerima BSU segera mencairkan bantuannya sebelum batas waktu berakhir.

Setelah 31 Juli 2025, dana yang belum diambil akan hangus dan tidak bisa dicairkan kembali.

Dengan demikian, BSU 2025 hanya diberikan satu kali untuk periode Juni-Juli.

Masyarakat yang terdaftar diharapkan segera melakukan pencairan agar tidak kehilangan hak atas bantuan tersebut.

Baca juga: BSU 2025 Tak Kunjung Cair? Data Tidak Sinkron Jadi Salah Satu Penyebab Utama

(Serambinews.com/Sri Anggun Oktaviana)

 

BACA BERITA LAINNYA DISINI

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved