Berita Banda Aceh

MaTA Kritisi Skema Pinjaman Kopdes Merah Putih, Berpotensi Rugikan Desa

“Aturan ini memang mengusung misi mulia, yaitu memperkuat ekonomi desa melalui koperasi. Namun, di balik niat baiknya aturan ini menyimpan...

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/RIANZA ALFANDI
MATA KRITISI PMK – Koordinator MaTA, Alfian, mengkritisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur skema pinjaman bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP), Senin (28/7/2025). 

Tanpa analisis kebutuhan riil dan kesiapan kelembagaan koperasi, pinjaman besar ini dikhawatirkan akan sulit dikelola dan berpotensi menjadi beban jangka panjang bagi desa dan daerah.

“Jika koperasi gagal mengelola pinjaman besar ini, beban pelunasan akan menggerus anggaran desa/daerah bertahun-tahun,” jelasnya.  

Tak hanya itu, PMK ini juga dinilai justru melemahkan otonomi desa, dengan mengalihkan dana desa untuk jaminan utang. Padahal UU Desa menekankan bahwadesa sebagai subjek pembangunan, bukan objek utang yang di-backup pemerintah.  

“Skema ini mengubah desa dari pelaku ekonomi mandiri menjadi gantungan utang berbunga 6 persen. Padahal, koperasi seharusnya dikembangkan dari kapasitas lokal, bukan utang,” sebutnya. 

Sedangkan dari sisi fiskal, lanjut Alfian, skema ini juga berisiko menyebabkan pembengkakan utang daerah, jika DAU/DBH harus digunakan untuk menutup pinjaman koperasi kelurahan yang gagal bayar.

Baca juga: Aceh Barat Termasuk Daerah Tercepat Pembentukan Koperasi Merah Putih, Ini Kata Bupati

“Jika banyak koperasi gagal bayar, APBK akan defisit karena dana transfer terkuras untuk bailout. Jadi, daerah miskin justru makin terpuruk jika DAU/DBH-nya habis untuk utang, bukan layanan publik,” ungkapnya. 

Untuk itu, sebagai solusi MaTA mendorong pemerintah mengedepankan pendekatan pembangunan koperasi berbasis kemandirian, bukan utang, seperti memperkuat modal non-utang dan mengembangkan dana bergulir desa atau hibah produktif berbasis kinerja.  

Selanjutnya, membangun kapasitas koperasi, mengalokasikan pelatihan manajemen, bukan sekadar pinjaman.

Lalu, tolak skema jaminan dana publik, karena koperasi harus berdikari, bukan menggadaikan uang rakyat.

“PMK 49/2025 adalah kebijakan gegabah yang mengorbankan dana publik demi proyek simbolis Koperasi Merah Putih. Alih-alih memandirikan desa, aturan ini berisiko membelit desa dalam utang, mengalihkan fungsi dana desa/transfer daerah, dan melemahkan akuntabilitas keuangan negara,” tegas Alfian. (*)

Baca juga: Kopdes Merah Putih di Aceh Ditargetkan Beroperasi Akhir Oktober 2025

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved