Liputan Eksklusif Aceh

Perselisihan dan Pertengkaran Jadi Alasan Percerai di Aceh Jaya, Lima Gugatan Diajukan ASN

"Untuk judi ada juga, hanya saja tidak banyak, lebih banyak masalah perselisihan dan pertengkaran," ungkapnya.

Editor: mufti
Wartakota.Tribunnews
Ilustrasi perceraian 

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Mahkamah Syar'iyah Calang, Kabupaten Aceh Jaya, telah memutuskan 53 kasus perceraian selama Januari hingga Juni 2025. Salah satu penyebab utama tingginya kasus cerai adalah perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus.

Data ini disampaikan langsung oleh Ketua Mahkamah Syar'iyah Calang, Khaimi SHi saat ditemui Serambi di ruang kerjanya, Selasa (29/7/2025). "Kebanyakan dari perceraian disebabkan oleh itu, dan banyak yang melakukan gugatan itu pihak wanita," ungkanya.

Meski demikian, tidak dipungkiri ada beberapa penyebab lainnya yang menjadi dasar perceraian. Seperti ditinggalkan oleh pasangan, judi, ekonomi, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan kaerna karena terjerat hukum.

"Untuk judi ada juga, hanya saja tidak banyak, lebih banyak masalah perselisihan dan pertengkaran," ungkapnya.

Diajukan ASN

Tak hanya itu, Khaimi juga mengungkapkan pihaknya menerima lima perkara gugatan cerai yang diajukan oleh perempuan yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Ada juga pegawai, hanya saja gugatan itu dilakukan mungkin setelah lulus PPPK tapi pertengkaran atau perselisihan sudah terjadi sejak lama bahkan ada yang sudah berpisah (diceraikan-red) secara agama," sebutnya.

"Jadi sekarang dinaikan gugatan agar ada pengakuan negara jika mereka sudah berpisah secara resmi dan keluarnya akta cerai," sambungnya.

Sebebnarnya, terang Khaimi, kasus perceraian yang masuk ke Mahkamah Syar"iyah lebih banyak dari angka di atas. Hanya saja, sejumlah perkara tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah dan bahkan pasangan tersebut rujuk kembali.

alarm serius 

Terpisah, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Aceh Barat Daya (Abdya), Dr Salman Alfarisi merasa prihatin atas banyaknya kasus perceraian di Aceh yang diakibatkan oleh judi online (judol). Kondisi ini tentu menjadi alarm serius bagi semua pihak. 

Data yang dipublis Serambi menyebutkan, sepanjang 1 Januari hingga 30 Juni 2025, Mahkamah Syar’iyah di 23 kabupaten/kota di Aceh menerima 2.923 perkara perceraian. Dari jumlah itu, istri yang menggugat cerai suami masih menjadi pemohon terbanyak. 

Hingga 30 Juni 2025, tercatat sebanyak 2.311 perkara cerai gugat oleh istri dan 612 perkara cerai talak di seluruh Aceh. "Fenomena meningkatnya kasus perceraian akibat judi online menjadi alarm serius bagi kita semua," ucap Salman kepada Serambi, Selasa (29/7/2025).

Akibat judi online, tak sedikit istri yang akhirnya memilih menggugat cerai suami karena beban psikologis yang berat, tekanan ekonomi yang tak tertanggungkan, hingga hilangnya rasa aman dan kepercayaan dalam rumah tangga.

Situasi ini, ungkap Salman, harus menjadi cermin bagi semua, termasuk orang tua, calon pengantin, dan Kemenag Abdya, untuk membekali generasi muda agar siap membangun rumah tangga yang sehat, kuat, dan tahan terhadap tantangan zaman.(rb/m)

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved