Ratusan Kendaraan Dinas Gampong di Aceh Timur Nunggak Pajak, Alasan Lupa Bayar

Ratusan kendaraan dinas milik Pemerintah Gampong di Kabupaten Aceh Timur dilaporkan menunggak pajak.

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Yocerizal
Serambinews.com
NUNGGAK PAJAK - Foto ini diolah menggunakan kecerdasan buatan (AI), Rabu (30/7/2025). Sebanyak 238 kendaraan dinas gampong dilaporkan menunggak pajak, dengan lama tunggakan berkisar 1-4 tahun. Salah satu alasannya karena lupa membayar. 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Ratusan kendaraan dinas milik Pemerintah Gampong di Kabupaten Aceh Timur dilaporkan menunggak pajak.

Data yang diperoleh Serambinews.com, Rabu (30/7/2025), total ada 238 kendaraan yang menunggak pajak. Tiga di antaranya merupakan kendaraan roda tiga (Viar).

Lama tunggakan pajak itu bervariasi, ada yang satu tahun dan ada juga yang 4 tahun. 

Hal ini lah yang membuat berkurangnya pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.

Lalu mengapa bisa sampai terjadi tunggakan tersebut? Ternyata alasannya bermacam-macam. 

"Berbagai alasan. Tidak ada surat lah karena katanya hibah, ada juga yang lupa membayar," ungkap Kepala UPTD Wilayah VII Samsat Aceh Timur, Fuadi.

Fuadi menjelaskan, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang penting. 

Baca juga: Berjarak 8 Ribu Km, Kenapa Gempa Rusia Bisa Berdampak Tsunami ke Indonesia?

Baca juga: Al-Farlaky Bertemu Menteri ESDM, 796 Sumur Minyak  Rakyat Akan Legal di Aceh Timur

Pendapatan ini digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.

"Kita menginginkan perangkat gampong membayar tunggakan ini,"

"Dana dari pajak kendaraan bermotor sering dialokasikan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan, jembatan, fasilitas transportasi umum, serta infrastruktur lainnya,"

"Namun jika ini terkendala maka PAD daerah juga mengalami masalah," ungkapnya.

Timbulkan Ketidakadilan Sosial

Kepala UPTD Wilayah VII Samsat Aceh Timur, Fuadi, juga mengatakan jika pemerintah gampong tidak membayar tunggakan tersebut, makan akan timbul ketidakadilan sosial. 

Masyarakat yang patuh membayar pajak merasa dirugikan karena ada pihak lain yang menikmati fasilitas umum tanpa berkontribusi.

Baca juga: Lelang 11 Jabatan Kadis di Lhokseumawe, Sudah Ada 69  Pendaftar, Ini Dua Formasi Terbanyak Peminat

Baca juga: Warga Gorontalo Mengungsi, BMKG Peringatkan Gelombang Tsunami Dampak Gempa Rusia Sudah Sampai Guam

Selain itu, penunggakan pajak juga berdampak pada akurasi data kepemilikan kendaraan yang penting untuk perencanaan tata kota, keamanan, dan kebijakan transportasi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved