Finansial
28 Juta Rekening Dormant yang Diblokir PPATK Sudah Dibuka, Apakah Dibukanya Otomatis?
Kepala PPATK menjelaskan, bahwa sejak awal pemblokiran, PPATK memang sudah siap untuk membuka kembali rekening yang tidak terindikasi pidana
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
Pemilik rekening dapat memperhatikan beberapa ciri berikut untuk mengetahui apakah rekeningnya telah diblokir.
Baca juga: Ini Kriteria Rekening yang Diblokir PPATK, Cek Apakah Termasuk Rekening Kamu, Simak Tandanya
Dilansir dari Kompas.com (29/7/2025), berikut tanda-tanda rekening yang sudah diblokir PPATK.
- Transaksi tiba-tiba gagal atau diblokir saat melakukan transaksi, disertai notifikasi dari pihak bank.
- Jika rekening tidak digunakan untuk tarik tunai, transfer, setor dana, atau aktivitas perbankan lainnya minimal tiga bulan, rekening tersebut akan dikategorikan sebagai rekening dormant dan berisiko diblokir.
- Rekening yang pernah dipinjamkan atau dijual memiliki risiko untuk diblokir oleh PPATK.
- Rekening yang tidak pernah digunakan untuk transaksi apa pun, baik oleh pemiliknya maupun pihak lain, namun tetap aktif tanpa disadari.
- Apabila rekening digunakan untuk mengakses judi online, penipuan, perdagangan narkoba, atau pencucian uang, maka rekening akan dikategorikan sebagai dormant dan akan diblokir oleh PPATK.
Alasan PPATK blokir rekening dormant
Ivan Yustiavandana menjelaskan lebih lanjut alasan di balik kebijakan pemblokiran rekening dormant.
Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan rekening tidak aktif yang marak diperjualbelikan dan digunakan untuk transaksi ilegal seperti narkoba, korupsi, judi online, hingga pinjaman online ilegal, tanpa sepengetahuan pemilik rekening.
Dilansir dari Kompas.com, Kamis (31/7/2025), berdasarkan data PPATK hingga Mei 2025, ditemukan 140.000 rekening dormant dengan nilai Rp 428,61 miliar tanpa pembaruan data nasabah.
Selain itu, ada 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah digunakan dengan dana mengendap senilai Rp 2,1 triliun.
Tak hanya itu, lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran juga dinyatakan dormant dengan total dana mencapai Rp 500 miliar.
Fenomena ini, menurut Ivan, membuka celah besar bagi praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya yang berpotensi merugikan masyarakat dan perekonomian Indonesia secara umum.
Sebagai bukti efektivitas pemblokiran rekening dormant, Ivan menunjukkan penurunan signifikan dalam deposit judi online.
Baca juga: Bagaimana Cara Mengetahui Rekening Sudah Diblokir PPATK atau Tidak? Periksa Tanda-Tanda Ini
"Deposit judi online langsung nyungsep sampai minus 70 persen lebih. Dari Rp 5 triliun lebih menjadi hanya Rp 1 triliunan lebih," ungkapnya.
Penurunan tren transaksi deposit judi online ini menandakan bahwa pemblokiran rekening dormant memberikan hasil positif dan mendukung visi Indonesia Emas.
"Ini kan semua hasil positif sesuai Asta Cita dan Indonesia Emas beneran. Resepnya berhasil," pungkasnya.
Bagaimana nasib dana nasabah?
Ivan memastikan, dana nasabah yang ada di dalam rekening yang dibekukan tetap aman dan tidak hilang.
"Hak nasabah 100 persen tidak akan hilang," kata dia.
Namun ia memberikan beberpa solusi bagi masyarakat atau nasabah yang rekeningnya diblokir.
PPATK
rekening
rekening diblokir
kriteria rekening diblokir
Rekening Dormant
cara buka rekening diblokir
PPATK Sebut Sudah Buka Kembali 28 Juta Rekening yang Diblokir, Tapi Ternyata Tidak Otomatis |
![]() |
---|
PPATK Buka Kembali 28 Juta Rekening yang Diblokir, Otomatis atau Tetap Diajukan Oleh Nasabah? |
![]() |
---|
Dukung Penguatan Perbankan Syariah, OJK Serahkan SK Konversi BPR Artha Aceh Sejahtera Jadi BPRS |
![]() |
---|
Mata Uang Kripto Ambruk, Peringatan Warren Buffet Jadi Kenyataan |
![]() |
---|
Dunia Kripto Terguncang, FTX Bangkrut, Puluhan Triliun Dana Investor Lenyap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.