Finansial

28 Juta Rekening Dormant yang Diblokir PPATK Sudah Dibuka, Apakah Dibukanya Otomatis?

Kepala PPATK menjelaskan, bahwa sejak awal pemblokiran, PPATK memang sudah siap untuk membuka kembali rekening yang tidak terindikasi pidana

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
Istimewa
ILUSTRASI REKENING DIBLOKIR -Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut telah membuka hingga 28 juta rekening dormant yang diblokir. Lalu, apakah blokir tersebut dibuka secara otomatis atau tetap harus melalui permohonan nasabah? 

Ia menyebutkan, nasabah juga bisa memilih untuk menggunakan kembali rekening yang diblokir atau menutupnya secara permanen.

Menurut Ivan, pemblokiran rekening dormant justru bertujuan untuk melindungi hak nasabah dari penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Ivan menjelaskan, pemilik rekening juga bisa mengaktifkan kembali rekening mereka dengan menghubungi bank atau PPATK untuk memastikan keamanan.

"Silakan sampaikan ke bank atau ke PPATK untuk melakukan aktivasi rekening," ujar Ivan membuka opsi lainnya.

Bagi yang ingin mengetahui lebih lanjut atau mengajukan pertanyaan, PPATK membuka layanan pengaduan melalui WhatsApp resmi di nomor 0821-1212-0195.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved