Finansial

28 Juta Rekening Dormant yang Diblokir PPATK Sudah Dibuka, Apakah Dibukanya Otomatis?

Kepala PPATK menjelaskan, bahwa sejak awal pemblokiran, PPATK memang sudah siap untuk membuka kembali rekening yang tidak terindikasi pidana

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
Istimewa
ILUSTRASI REKENING DIBLOKIR -Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut telah membuka hingga 28 juta rekening dormant yang diblokir. Lalu, apakah blokir tersebut dibuka secara otomatis atau tetap harus melalui permohonan nasabah? 

"Dan setelah diingatkan kepemilikan rekeningnya, segera kami cabut hentinya," imbuhnya.

Meski demikian, proses pembukaan blokir rekening dormant ini tetap harus melalui pengajuan dari nasabah terkait.

Baca juga: Banyak Masyarakat Mengeluh Rekening Diblokir, Presiden Prabowo Panggil Kepala PPATK ke Istana

"(Nasabah) bisa datang ke bank. Memang perintah UU untuk melakukan pengkinian data," tegas Ivan.

Ivan tidak menampik bahwa selama proses pemblokiran rekening dormant, PPATK menerima banyak protes keras.

Namun, ia menjelaskan bahwa beberapa dari protes tersebut berasal dari rekening yang dibekukan bukan karena dormant, melainkan karena terindikasi sebagai rekening penampungan hasil tindak pidana.

Cara mengajukan permohonan pembukaan blokir rekening 

Bagi nasabah yang rekeningnya telah diblokir PPATK dan ingin mengaktifkannya kembali, berikut adalah langkah-langkah yang bisa diikuti:

1. Mengisi formulir keberatan

Nasabah perlu mengisi formulir keberatan melalui tautan resmi bit.ly/FormHensem.

2. Proses peninjauan

Setelah formulir diajukan, permohonan Anda akan menjalani proses peninjauan oleh PPATK dan pihak bank.

Estimasi waktu proses berkisar antara 5 hingga 20 hari kerja, tergantung hasil pendalaman.

"Namun, pada praktiknya, rekening itu bisa diaktifkan kembali pada hari itu juga bila sesuai dengan ketentuan,” jelas Natsir.

3. Pemantauan status

Selama menunggu, nasabah dapat memantau status pembukaan rekening melalui ATM, layanan mobile banking, atau dengan mendatangi kantor cabang bank secara langsung.

Tanda rekening bank sudah diblokir PPATK

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat perlu memeriksa apakah rekeningnya termasuk dalam status rekening dormant dan sudah diblokir oleh PPATK atau belum.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved