Breaking News

Harga Bayi yang Dijual Sindikat ke Singapura Capai Rp 254 Juta per Bayi

Hingga kini, polisi telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka dan berhasil menyelamatkan delapan bayi dari jaringan ilegal tersebut.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/AGIE PERMADI
SINDIKAT PENJUALAN BAYI - Para tersangka tengah diboyong untuk diperlihatkan dalam press confrence pengungkapan perdagangan bayi yang dijual ke Singapura, di Mapolda Jabar, Kota Bandung Jawa Barat, Kamis (17/7/2025). 

SERAMBINEWS.COM, BANDUNG –  Polda Jawa Barat terus mengembangkan penyidikan kasus sindikat penjualan bayi ke Singapura.

Hingga kini, polisi telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka dan berhasil menyelamatkan delapan bayi dari jaringan ilegal tersebut.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mengungkapkan harga penjualan bayi ke Singapura oleh sindikat.

Direktur Reskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan mengatakan, bayi-bayi tersebut dijual 20.000 dolar Singapura atau sekitar Rp254 juta per bayi.

“Jumlah itu dibagi untuk beberapa hal seperti biaya melahirkan, makan bayi, hingga fee,” ujarnya, Kamis (31/7/2025).

Polisi sudah menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sementara itu, delapan bayi berhasil diselamatkan sebelum diperdagangkan ke luar negeri.

Baca juga: Bayi yang Ditemukan di Semak-semak Aceh Utara, Kini Dirawat di Puskesmas

 Transaksi Gunakan Akta Notaris dan Rekening di Singapura

Surawan menjelaskan, harga tersebut diperoleh dari belasan akta notaris yang disita dari rumah salah satu tersangka, Siu Ha alias SH.

Akta-akta tersebut berbahasa Inggris dan disusun di Kalimantan.

“Akta ini dibuat dalam bahasa Inggris dan digunakan sebagai bukti transaksi adopsi antara pelaku dengan pengadopsi,” kata Surawan.

Selain dokumen, polisi juga mengamankan sejumlah rekening milik para pelaku.

Dana hasil transaksi disebut mengalir ke luar negeri, terutama ke Singapura.

Tersangka utama yang diduga menjadi otak sindikat ini adalah Lily alias Popo.

Modus Video Call

Menurut Surawan, modus yang digunakan tergolong rapi dan terorganisasi.

Bayi ditawarkan melalui video call kepada pihak calon pengadopsi di Singapura.

“Kalau yang di Singapura oke, lalu bayi itu diberangkatkan ke Pontianak untuk pengurusan dokumen, kemudian dikirim ke Singapura,” jelasnya.

Polisi masih menelusuri apakah agensi di Singapura yang menerima bayi-bayi tersebut legal atau tidak.

“Ada dua tersangka lagi yang masih kami buru, yaitu W dan YY. Kami juga sedang dalami sistem adopsi di Singapura seperti apa. Kalau adopsi kan bukan jual beli,” ujarnya.

Baca juga: Bayi yang Ditemukan di Semak-semak Aceh Utara, Kini Dirawat di Puskesmas

25 Bayi Dikumpulkan, 15 Sudah Dikirim ke Luar Negeri

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sindikat ini telah mengumpulkan 25 bayi yang diduga untuk diperjualbelikan.

Dari jumlah itu, 15 bayi di antaranya telah dikirim ke Singapura dengan dalih adopsi.

“Kami sedang dalami apakah praktik ini benar-benar adopsi atau justru masuk dalam kategori jual beli manusia,” kata Surawan.

Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Mereka terancam penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta,” ucap Surawan.

 

Polisi Usut Dugaan Keterlibatan Disdukcapil

Tersangka sindikat perdagangan bayi ke Singapura diketahui memalsukan dokumen bayi-bayi di wilayah Pontianak.

Polisi akan melakukan penelusuran dugaan keterlibatan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di wilayah tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, pihak kepolisian akan melakukan penelusuran dugaan keterlibatan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

"Keterlibatan terkait dengan Dukcapil, kami akan telusuri dan dalami. Kenapa perbuatan berulang dari kelompok-kelompok ini begitu mudah dan sebagainya," ucap Hendra saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (17/7/2025).

Hendra juga mengungkap bahwa hal ini tengah dalam atensi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

"Ini sudah ada atensi dari Mendagri. Apabila ada keterlibatan dari Dukcapil, untuk segera ditindak tegas dan permintaan itu juga dituduhkan kepada kepolisian," ucapnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, mengatakan bahwa pihak kepolisian menemukan banyak Kartu Keluarga (KK) palsu yang memasukkan identitas dari bayi-bayi tersebut.

Ia menegaskan bahwa KK yang ditemukan itu sebagian besar dari wilayah Pontianak.

"Jadi, yang palsu ini bukan ini saja. Ada beberapa lagi yang sudah kami lacak dan kami kejar keberadaannya. Karena kami mendapat KK itu kan banyak. Kartu Keluarga yang diselipkan bayi-bayi ini banyak," ucapnya.

Surawan segera menerjunkan anggotanya ke Pontianak untuk menelusuri keberadaan orang tua palsu bagi bayi yang dijadikan komoditas tersebut.

"Kami telusuri keberadaan orang tua-orang tua yang dimasukkan sebagai orang tua palsu," katanya.

Baca juga: Era Kejayaan Kayu Runtuh, Sawit Harapan Baru Aceh Singkil ke Luar dari Jerat Kemiskinan

Baca juga: Teungku Jamaica Kritisi Rendahnya Capaian Realisasi APBA 2025,Potensi SilPA

Baca juga: Bukan Koruptor, bukan Pembunuh, Warga Medan Masuk Penjara Karena Sandal

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved