KUPI BEUNGOH
Mengenang “Amin Cicem”: Hakim yang Integritasnya Bukan Omon-omon
Ia mengakhiri tugasnya sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh, tahun 1994 silam.
Oleh: Azhar Abdullah Panton*)
“Amin Cicem” adalah nama khas yang disematkan kepada Mohammad Amin Sarjana Hukum (SH).
Salah seorang putra Aceh yang berprofesi sebagai hakim.
Ia mengakhiri tugasnya sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh, tahun 1994 silam.
Panggilan unik ini didapatnya ketika melanjutkan studi sebagai mahasiswa di “Kota Pelajar”, Yogyakarta.
Ketika itu teman-teman se-asrama melekatkan nama “Amin Cicem” kepadanya, karena ia memelihara seekor burung (cicem: bahasa Aceh).
Berbagai julukan bernuansa Aceh lainnya juga disematkan kepada pelajar atau mahasiswa “Tanah Rencong” yang menghuni berbagai asrama Aceh di Yogyakarta.
Amin tinggal di Asrama Mahasiswa Aceh, Kebon Dalem, Yogyakarta.
Sayang, pada tahun 1989, asrama ini lepas dari tangan Aceh setelah kalah menghadapi gugutan kepemilikan.
Pria kelahiran Kutaraja (sekarang Banda Aceh), 13 Desember 1931 ini, memulai karirnya pada tahun 1964.
Baca juga: Melirik Potensi Ekowisata di Samar Kilang
Ia diangkat sebagai ahli hukum dengan tugas hakim tingkat empat pada Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh. Masa tugasnya terhitung 1 April 1964.
Tiga bulan setelah menerima ijazah kelulusan ujian Doktoral Ilmu Hukum, Jurusan Hukum Pidana pada Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada (UGM), 11 Desember 1963.
Dua bulan setelah pengangkatan pertama, Amin juga ditugaskan sebagai hakim ekonomi pada PN Banda Aceh.
Berikutnya, terhitung 1 Oktober 1965 ditunjuk sebagai hakim khusus untuk memeriksa dan memutuskan perkara subversi di PN Banda Aceh dan PN Sabang.
Karirnya terus meningkat, pada bulan Januari 1968 diangkat sebagai wakil ketua PN Banda Aceh.
Muhammad, Nabi Ramah Anak dan Perempuan |
![]() |
---|
Pajak Sama Mulianya dengan Zakat: Tafsir Baru atau Distorsi Syariat? |
![]() |
---|
Refleksi Kemerdekaan dalam Menikmati Kemerdekaan |
![]() |
---|
RAPBN 2026: Alokasi Ambisius, Harapan Besar, dan Tantangan Implementasi |
![]() |
---|
Revitalisasi Nilai-Nilai Kemerdekaan Dalam 80 Tahun Kemerdekaan Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.