KUPI BEUNGOH
Mengenang “Amin Cicem”: Hakim yang Integritasnya Bukan Omon-omon
Ia mengakhiri tugasnya sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh, tahun 1994 silam.
Sejak Agustus 1968 hingga Februari 1970, ia ditunjuk sebagai ketua PN Banda Aceh,
Berikutnya, Amin diangkat sebagai ketua PN Sabang.
Ia efektif bertugas sejak 29 Januari 1970 hingga dipromosikan sebagai hakim anggota di Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh, 5 Juni 1981.
Sebelum pindah ke Sabang, Amin juga mengabdi sebagai dosen tamu pada Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala (USK) yang saat itu masih berusia “balita”.
Lebih satu dekade Amin bertugas di Sabang. Sampai-sampai, hampir semua warga “Pulau Weh” ini mengenalnya.
Ia akrab disapa “Pak Hakim”. Hingga sekarang, walau Amin sudah berpulang ke Rahmatullah, “warga tua” Sabang masih mengingatnya.
Ia dikenal sebagai sosok hakim yang jujur, lurus, adil, dan berani.
Dari Sabang, Amin sebenarnya dipromosikan sebagai hakim anggota pada PT Jayapura, Irian Jaya (sekarang Papua).
Namun atas permohonannya agar bisa merawat ayahnya yang sudah sepuh –ibunya sudah terlebih dahulu meninggal dunia-, penugasan Amin ke PT Jayapura ditinjau ulang.
Ia akhirnya ditetapkan sebagai hakim anggota pada PT Banda Aceh.
Baca juga: Hindari Pertengkaran dalam Rumah Tangga!
Setelah tujuh tahun lebih mengemban amanah di PT Banda Aceh, Amin dimutasi ke PT Pekanbaru, Riau, pada tahun 1988.
Lima tahun setelahnya Amin kembali ditugaskan di tanah kelahirannya, sampai memasuki masa pensiun.
Pendidikan
Amin menempuh pendidikan dasar di Sekolah Rakyat (SR) enam tahun, Banda Aceh dan lulus tahun 1946.
SMP juga ditamatkan di Banda Aceh pada tahun 1949.
Setelah menyelesaikan pendidikan dasar di kampung halaman, putra dari pasangan Nyak Ali dan Tjut Meurah Siti ini merantau ke Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Muhammad, Nabi Ramah Anak dan Perempuan |
![]() |
---|
Pajak Sama Mulianya dengan Zakat: Tafsir Baru atau Distorsi Syariat? |
![]() |
---|
Refleksi Kemerdekaan dalam Menikmati Kemerdekaan |
![]() |
---|
RAPBN 2026: Alokasi Ambisius, Harapan Besar, dan Tantangan Implementasi |
![]() |
---|
Revitalisasi Nilai-Nilai Kemerdekaan Dalam 80 Tahun Kemerdekaan Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.