Berita Banda Aceh

Tak Perlu Khawatir PPATK Blokir Rekening Tidak Aktif, Ini Penjelasan Bank Aceh

Humas Bank Aceh, Hafas menjelaskan, selama nasabah rutin bertransaksi dan memastikan data pribadi tetap diperbarui

|
Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
For Serambinews.com
ILUSTRASI - Bank Aceh minta masyarakat tak perlu khawatir soal kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif (dormant) oleh PPATK. 

Estimasi waktu proses berkisar antara 5 hingga 20 hari kerja, tergantung hasil pendalaman.

3. Pemantauan status 

Selama menunggu, nasabah dapat memantau status pembukaan rekening melalui ATM, layanan mobile banking, atau dengan mendatangi kantor cabang bank secara langsung.

Melalui prosedur ini, nasabah diharapkan dapat kembali menggunakan rekeningnya secara aman, sekaligus turut mendukung upaya pencegahan kejahatan keuangan yang semakin marak. 

Ivan menjelaskan, pemilik rekening juga bisa mengaktifkan kembali rekening mereka dengan menghubungi bank atau PPATK untuk memastikan keamanan.

"Silakan sampaikan ke bank atau ke PPATK untuk melakukan aktivasi rekening," ujar Ivan membuka opsi lainnya.

Bagi yang ingin mengetahui lebih lanjut atau mengajukan pertanyaan, PPATK membuka layanan pengaduan melalui WhatsApp resmi di nomor 0821-1212-0195. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved