Berita Banda Aceh
Tak Perlu Khawatir PPATK Blokir Rekening Tidak Aktif, Ini Penjelasan Bank Aceh
Humas Bank Aceh, Hafas menjelaskan, selama nasabah rutin bertransaksi dan memastikan data pribadi tetap diperbarui
Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
Estimasi waktu proses berkisar antara 5 hingga 20 hari kerja, tergantung hasil pendalaman.
3. Pemantauan status
Selama menunggu, nasabah dapat memantau status pembukaan rekening melalui ATM, layanan mobile banking, atau dengan mendatangi kantor cabang bank secara langsung.
Melalui prosedur ini, nasabah diharapkan dapat kembali menggunakan rekeningnya secara aman, sekaligus turut mendukung upaya pencegahan kejahatan keuangan yang semakin marak.
Ivan menjelaskan, pemilik rekening juga bisa mengaktifkan kembali rekening mereka dengan menghubungi bank atau PPATK untuk memastikan keamanan.
"Silakan sampaikan ke bank atau ke PPATK untuk melakukan aktivasi rekening," ujar Ivan membuka opsi lainnya.
Bagi yang ingin mengetahui lebih lanjut atau mengajukan pertanyaan, PPATK membuka layanan pengaduan melalui WhatsApp resmi di nomor 0821-1212-0195. (*)
Otoritas Jasa Keuangan Aceh Minta Bank Aceh Gerakkan Sektor Produktif |
![]() |
---|
Trans Koetaradja Buka Rute Baru Dari Simpang Mesra ke Kajhu |
![]() |
---|
Pangdam lM Terima 3 Pucuk Senjata Sisa Konflik Aceh |
![]() |
---|
Jaksa Limpahkan Berkas Tersangka Kasus Korupsi di BGP Aceh ke PN |
![]() |
---|
Siap Layani Calon PPPK Urus SKCK, Hari Libur Polresta dan Polres Tetap Buka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.