Berita Banda Aceh
Tak Perlu Khawatir PPATK Blokir Rekening Tidak Aktif, Ini Penjelasan Bank Aceh
Humas Bank Aceh, Hafas menjelaskan, selama nasabah rutin bertransaksi dan memastikan data pribadi tetap diperbarui
Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
Estimasi waktu proses berkisar antara 5 hingga 20 hari kerja, tergantung hasil pendalaman.
3. Pemantauan status
Selama menunggu, nasabah dapat memantau status pembukaan rekening melalui ATM, layanan mobile banking, atau dengan mendatangi kantor cabang bank secara langsung.
Melalui prosedur ini, nasabah diharapkan dapat kembali menggunakan rekeningnya secara aman, sekaligus turut mendukung upaya pencegahan kejahatan keuangan yang semakin marak.
Ivan menjelaskan, pemilik rekening juga bisa mengaktifkan kembali rekening mereka dengan menghubungi bank atau PPATK untuk memastikan keamanan.
"Silakan sampaikan ke bank atau ke PPATK untuk melakukan aktivasi rekening," ujar Ivan membuka opsi lainnya.
Bagi yang ingin mengetahui lebih lanjut atau mengajukan pertanyaan, PPATK membuka layanan pengaduan melalui WhatsApp resmi di nomor 0821-1212-0195. (*)
| Pengurus OSIM MTsN 1 Banda Aceh Ikut LDK, Ini Pesan Ketua Komite, Kepala Madrasah dan Materinya |
|
|---|
| E-Datuda Jadi Acuan Pemerintah dalam Penyaluran Bantuan untuk Dayah |
|
|---|
| PLN Klaim Sistem Kelistrikan Aceh Pulih Total, Ini Data Pemadaman Selama 2025 |
|
|---|
| Sempat Padam 20 Jam, Kondisi Listrik Aceh Kembali Membaik, PLN UID Aceh: Pulih 100 persen |
|
|---|
| Kendalikan Harga Pangan, Dinas Pangan Aceh Luncurkan SI-GABAH |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Bank-Aceh-minta-masyarakat-tak-perlu-khawatir-soal-kebijakan-pemblokiran-rekening.jpg)