Berita Banda Aceh

Tak Perlu Khawatir PPATK Blokir Rekening Tidak Aktif, Ini Penjelasan Bank Aceh

Humas Bank Aceh, Hafas menjelaskan, selama nasabah rutin bertransaksi dan memastikan data pribadi tetap diperbarui

|
Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
For Serambinews.com
ILUSTRASI - Bank Aceh minta masyarakat tak perlu khawatir soal kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif (dormant) oleh PPATK. 

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat perlu memeriksa apakah rekeningnya termasuk dalam status rekening dormant dan sudah diblokir oleh PPATK atau belum.

Pemilik rekening dapat memperhatikan beberapa ciri berikut untuk mengetahui apakah rekeningnya telah diblokir.

Dilansir dari Kompas.com (29/7/2025), berikut tanda-tanda rekening yang sudah diblokir PPATK.

  • Transaksi tiba-tiba gagal atau diblokir saat melakukan transaksi, disertai notifikasi dari pihak bank.
  • Jika rekening tidak digunakan untuk tarik tunai, transfer, setor dana, atau aktivitas perbankan lainnya minimal tiga bulan, rekening tersebut akan dikategorikan sebagai rekening dormant dan berisiko diblokir.
  • Rekening yang pernah dipinjamkan atau dijual memiliki risiko untuk diblokir oleh PPATK.
  • Rekening yang tidak pernah digunakan untuk transaksi apa pun, baik oleh pemiliknya maupun pihak lain, namun tetap aktif tanpa disadari.
  • Apabila rekening digunakan untuk mengakses judi online, penipuan, perdagangan narkoba, atau pencucian uang, maka rekening akan dikategorikan sebagai dormant dan akan diblokir oleh PPATK.

Mengaktifkan kembali rekening yang diblokir PPATK 

Rekening pasif atau dormant yang terindikasi mencurigakan berisiko diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Durasi risiko pemblokiran bervariasi, mulai dari rekening yang pasif 3 bulan hingga 12 bulan.

Namun, masyarakat tidak perlu khawatir. Rekening yang sudah diblokir PPATK masih bisa diaktifkan kembali setelah melalui proses peninjauan.

PPATK menegaskan bahwa pemblokiran ini bukan penyitaan, melainkan bentuk pengamanan sementara untuk mencegah tindak kejahatan keuangan.

Dana atau saldo nasabah dalam rekening dormant tetap aman.

"Hak pemilik rekening tidak hilang atas dananya, hanya rekening sedang diproteksi dari potensi penyimpangan oleh pihak lain," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dikutip dari Kompas.com, Selasa (29/7/2025).

Ivan Yustiavandana juga memberikan beberapa langkah penting bagi nasabah untuk mengelola rekening mereka dan menangani pemblokiran:

  • Menutup rekening: Disarankan untuk menutup rekening yang sudah lama tidak digunakan guna menghindari potensi penyalahgunaan.
  • Menjaga data pribadi: Jangan sembarangan membagikan data pribadi kepada orang asing demi menjaga keamanan rekening Anda.
  • Melaporkan transfer tak dikenal: Jika Anda menerima transfer dari rekening tak dikenal, segera laporkan ke pihak bank atau aparat penegak hukum.

Prosedur reaktivasi Rekening yang diblokir PPATK

Bagi nasabah yang rekeningnya telah diblokir PPATK dan ingin mengaktifkannya kembali, berikut adalah langkah-langkah yang bisa diikuti:

1. Mengisi formulir keberatan: 

Nasabah perlu mengisi formulir keberatan melalui tautan resmi bit.ly/FormHensem.

2. Proses peninjauan

Setelah formulir diajukan, permohonan Anda akan menjalani proses peninjauan oleh PPATK dan pihak bank.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved