Tiyong Kawal Kerja Sama Pemerintah Aceh dan Kementerian HAM Terkait Mitigasi Konflik

Anggota Komisi XIII DPR RI, Samsul Bahri Tiyong mengunjungi BRA untuk memastikan pelaksanaan kerja sama Pemerintah Aceh dengan Kementerian HAM.

Editor: Yocerizal
IST/SERAMBINEWS.COM
KUNJUNGI BRA - Anggota Komisi XIII DPR RI, Samsum Bahri alias Tiyong (kanan) bersama Ketua BRA, Jamaluddin, membahas kesepakatan bersama antara Kementerian HAM dan Pemerintah Aceh, Senin (28/7/2025). 

SERAMBINEWS.COM - Anggota Komisi XIII DPR RI, Samsul Bahri alias Tiyong, akan mengawal kerja sama mitigasi konflik antara Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) dengan Pemerintah Aceh.

Untuk itu, beberapa waktu lalu, Tiyong mengunjungi Badan Reintegrasi Aceh (BRA) selaku lembaga teknis yang bertugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang reintegrasi pasca-konflik di Aceh. 

BRA dibentuk sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan perdamaian yang berkelanjutan di Aceh.

Kunjungan Tiyong disambung langsung oleh Ketua BRA, Jamaluddin, S.H., M.Kn, Senin (28/7/2025).

"Kunjungan ini untuk memastikan pelaksanaan kerja sama Pemerintah Aceh dengan Kementerian HAM," kata Tiyong kepada Serambinews.com.

Perlu diketahui, Kementerian HAM merupakan salah satu mitra kerja dari Komisi XIII DPR RI. Oleh sebab itu, Tiyong berkepentingan mengawal pelaksanaan kerja sama itu berjalan sukses.

Tiyong menjelaskan, pelaksanaan kerja sama antara Pemerintah Aceh dengan Kementerian HAM itu telah disepakati dalam nota kesepakatan bersama, Nomor MHA-19.HH.04.05, Tahun 2025.

Baca juga: Kemensos Ungkap 200 Ribu Penerima Bansos 2025 Terlibat Judol, Bantuan Akan Dialihkan

Baca juga: Wagub Aceh Temui Dirut SIG di Jakarta, Minta Pelabuhan Laweung Dibuka

Nota kesepakatan bersama itu ditandatangani langsung oleh Menteri HAM Natalius Pigai dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem.

"Objek kerja sama dari nota kesepakatan ini adalah penguatan reintegrasi dan persoalan hak asasi manusia," sebut Tiyong.

Upaya penguatan reintegrasi dan HAM tersebut disebutkannya, meliputi: pendidikan damai dan pendidikan HAM, peningkatan kapasitas aparatur negara di bidang HAM.

Selanjutnya: penanganan dugaan pelanggaran HAM dan penyusunan atau evaluasi atas kebijakan atau peraturan perundang-undangan.

"Nota kesepakatan itu berlaku untuk jangka waktu lima tahun, terhitung sejak ditandatangani," imbuhnya.

Berharap tepat sasaran 

Sementara itu, Ketua BRA, Jamaluddin yang dihubungi Serambinews.com membenarkan kunjungan Tiyong selaku Anggota DPR RI Komisi XIII.

Dalam pertemuan itu, ia bersama Tiyong menduskusikan beberapa hal terkait kesepakatan bersama tersebut, sehingga tidak terjadi konflik baru di Aceh, di kemudian hari.

Baca juga: Bukan Koruptor, bukan Pembunuh, Warga Medan Masuk Penjara Karena Sandal

Baca juga: Kebakaran Kandang Ayam di Pijay, 12.500 Ekor Bibit Terpanggang, Kerugian Capai  Rp 1 Miliar

"Saya berharap pelaksanaan kerja sama itu tepat sasaran, sehingga tidak terjadi konflik baru di Aceh ke depannya," kata Jamal.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved