Tiyong Kawal Kerja Sama Pemerintah Aceh dan Kementerian HAM Terkait Mitigasi Konflik
Anggota Komisi XIII DPR RI, Samsul Bahri Tiyong mengunjungi BRA untuk memastikan pelaksanaan kerja sama Pemerintah Aceh dengan Kementerian HAM.
SERAMBINEWS.COM - Anggota Komisi XIII DPR RI, Samsul Bahri alias Tiyong, akan mengawal kerja sama mitigasi konflik antara Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) dengan Pemerintah Aceh.
Untuk itu, beberapa waktu lalu, Tiyong mengunjungi Badan Reintegrasi Aceh (BRA) selaku lembaga teknis yang bertugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang reintegrasi pasca-konflik di Aceh.
BRA dibentuk sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan perdamaian yang berkelanjutan di Aceh.
Kunjungan Tiyong disambung langsung oleh Ketua BRA, Jamaluddin, S.H., M.Kn, Senin (28/7/2025).
"Kunjungan ini untuk memastikan pelaksanaan kerja sama Pemerintah Aceh dengan Kementerian HAM," kata Tiyong kepada Serambinews.com.
Perlu diketahui, Kementerian HAM merupakan salah satu mitra kerja dari Komisi XIII DPR RI. Oleh sebab itu, Tiyong berkepentingan mengawal pelaksanaan kerja sama itu berjalan sukses.
Tiyong menjelaskan, pelaksanaan kerja sama antara Pemerintah Aceh dengan Kementerian HAM itu telah disepakati dalam nota kesepakatan bersama, Nomor MHA-19.HH.04.05, Tahun 2025.
Baca juga: Kemensos Ungkap 200 Ribu Penerima Bansos 2025 Terlibat Judol, Bantuan Akan Dialihkan
Baca juga: Wagub Aceh Temui Dirut SIG di Jakarta, Minta Pelabuhan Laweung Dibuka
Nota kesepakatan bersama itu ditandatangani langsung oleh Menteri HAM Natalius Pigai dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem.
"Objek kerja sama dari nota kesepakatan ini adalah penguatan reintegrasi dan persoalan hak asasi manusia," sebut Tiyong.
Upaya penguatan reintegrasi dan HAM tersebut disebutkannya, meliputi: pendidikan damai dan pendidikan HAM, peningkatan kapasitas aparatur negara di bidang HAM.
Selanjutnya: penanganan dugaan pelanggaran HAM dan penyusunan atau evaluasi atas kebijakan atau peraturan perundang-undangan.
"Nota kesepakatan itu berlaku untuk jangka waktu lima tahun, terhitung sejak ditandatangani," imbuhnya.
Berharap tepat sasaran
Sementara itu, Ketua BRA, Jamaluddin yang dihubungi Serambinews.com membenarkan kunjungan Tiyong selaku Anggota DPR RI Komisi XIII.
Dalam pertemuan itu, ia bersama Tiyong menduskusikan beberapa hal terkait kesepakatan bersama tersebut, sehingga tidak terjadi konflik baru di Aceh, di kemudian hari.
Baca juga: Bukan Koruptor, bukan Pembunuh, Warga Medan Masuk Penjara Karena Sandal
Baca juga: Kebakaran Kandang Ayam di Pijay, 12.500 Ekor Bibit Terpanggang, Kerugian Capai Rp 1 Miliar
"Saya berharap pelaksanaan kerja sama itu tepat sasaran, sehingga tidak terjadi konflik baru di Aceh ke depannya," kata Jamal.(*)
Kerja sama Pemerintah Aceh dan Kementerian HAM
Penguatan reintegrasi pasca konflik Aceh
Reintegrasi dan hak asasi manusia di Aceh
Tiyong DPR RI Komisi XIII
Badan Reintegrasi Aceh (BRA)
Nota kesepakatan reintegrasi Aceh
Pendidikan HAM dan perdamaian Aceh
Dugaan pelanggaran HAM Aceh
BRA dan Kementerian HAM
Evaluasi kebijakan HAM di Aceh
Pemerintah Aceh cegah konflik baru
Samsul Bahri alias Tiyong
Mitigasi Konflik di Aceh
VIDEO Eks GAM Batee Iliek yang Menderita Tumor Diboyong ke RSUDZA |
![]() |
---|
Bikin Bangga! Prabowo Puji Mualem Saat Tampil di SPIEF Rusia, Ketua BRA: Aceh Bukti Nyata Bagi Dunia |
![]() |
---|
Kemiskinan dan Pengangguran masih Jadi Persoalan, BRA Diminta Hadir sebagai Pemberi Solusi |
![]() |
---|
Enam Terdakwa Kasus Ikan Kakap BRA, untuk Korban Konflik di Aceh Timur Dituntut 13 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Komisi I DPRA Sorot Netralitas KIP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.