Abolisi Tom Lembong vs Amnesti Hasto: Dua Jenis "Pengampunan" Presiden yang Tak Sama, Ini Bedanya

abolisi adalah suatu hak untuk menghapus seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapus tuntutan pidana seseorang

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SIDANG TOM LEMBONG - Eks Mendag Tom Lembong saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/7/2025). Kini ia mendapatkan abolisi dari presiden Prabowo Subianto. 

SERAMBINEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui permohonan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi untuk terpidana kasus impor gula Kementerian Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Keputusan itu diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada Kamis (31/7/2025).

Dasco mengatakan, DPR telah mempertimbangkan permintaan presiden Prabowo dan setuju untuk memberikan pengampunan kepada mantan Menteri Perdagangan tersebut.

Persetujuan ini tertuang dalam Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025.

Selain itu, DPR menyetujui pemberian amnesti untuk 1.116 orang terpidana.

Dari 1.116 terpidana yang mendapat amnesti dari Prabowo tersebut, diantaranya ialah Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI-P yang menjadi terdakwa kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku.

Persetujuan amnesti ini diatur dalam Surat Presiden Nomor 42 Pres 07 27 25 tertanggal 30 Juli 2025.

“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42 Pres 07 27 25 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco.

Keputusan ini sontak menjadi sorotan publik, mengingat kedua tokoh tersebut tengah menjalani proses hukum. 

Lantas, apa sebenarnya perbedaan antara abolisi dan amnesti, dan mengapa keduanya diberikan kepada Tom Lembong dan Hasto?

Baca juga: Arti Abolisi yang diberikan Prabowo Kepada Tom Lembong, Ini Bedanya dengan Amnesti Untuk Hasto

Apa itu abolisi?

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (31/7/1025), menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), abolisi artinya peniadaan peristiwa pidana. 

Dalam KBBI, abolisi juga berarti penghapusan (perbudakan di Amerika). 

Istilah abolisi terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang mengatur hak prerogatif atau hak istimewa presiden.

Dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).  

Selain konstitusi, abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved