Abolisi Tom Lembong vs Amnesti Hasto: Dua Jenis "Pengampunan" Presiden yang Tak Sama, Ini Bedanya
abolisi adalah suatu hak untuk menghapus seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapus tuntutan pidana seseorang
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui permohonan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi untuk terpidana kasus impor gula Kementerian Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Keputusan itu diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada Kamis (31/7/2025).
Dasco mengatakan, DPR telah mempertimbangkan permintaan presiden Prabowo dan setuju untuk memberikan pengampunan kepada mantan Menteri Perdagangan tersebut.
Persetujuan ini tertuang dalam Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025.
Selain itu, DPR menyetujui pemberian amnesti untuk 1.116 orang terpidana.
Dari 1.116 terpidana yang mendapat amnesti dari Prabowo tersebut, diantaranya ialah Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI-P yang menjadi terdakwa kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku.
Persetujuan amnesti ini diatur dalam Surat Presiden Nomor 42 Pres 07 27 25 tertanggal 30 Juli 2025.
“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42 Pres 07 27 25 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco.
Keputusan ini sontak menjadi sorotan publik, mengingat kedua tokoh tersebut tengah menjalani proses hukum.
Lantas, apa sebenarnya perbedaan antara abolisi dan amnesti, dan mengapa keduanya diberikan kepada Tom Lembong dan Hasto?
Baca juga: Arti Abolisi yang diberikan Prabowo Kepada Tom Lembong, Ini Bedanya dengan Amnesti Untuk Hasto
Apa itu abolisi?
Dilansir dari Kompas.com, Jumat (31/7/1025), menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), abolisi artinya peniadaan peristiwa pidana.
Dalam KBBI, abolisi juga berarti penghapusan (perbudakan di Amerika).
Istilah abolisi terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang mengatur hak prerogatif atau hak istimewa presiden.
Dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Selain konstitusi, abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
KPK Tangkap Wamenaker, Pengamat Sebut Cara Prabowo Singkirkan 'Orang-orang Jokowi' |
![]() |
---|
Putin tak Peduli dengan Nasib Mantan Marinir Indonesia Satria Kumbara |
![]() |
---|
VIDEO - Viral! Ekspresi Wapres Gibran Saat Lihat Anggota DPR Joget Usai Sidang Tahunan |
![]() |
---|
Pastikan Aman Usai Perang dengan Rusia, Presiden Ukraina Borong Senjata AS Senilai Rp 1.459 Triliun |
![]() |
---|
RAPBN 2026: Alokasi Ambisius, Harapan Besar, dan Tantangan Implementasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.