Breaking News

Abolisi Tom Lembong vs Amnesti Hasto: Dua Jenis "Pengampunan" Presiden yang Tak Sama, Ini Bedanya

abolisi adalah suatu hak untuk menghapus seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapus tuntutan pidana seseorang

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SIDANG TOM LEMBONG - Eks Mendag Tom Lembong saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/7/2025). Kini ia mendapatkan abolisi dari presiden Prabowo Subianto. 

Berbeda dengan abolisi yang menghentikan proses hukum yang sedang berjalan, amnesti menghapus akibat hukum pidana dari seseorang yang sudah berstatus terpidana.

Singkatnya, abolisi diberikan ketika proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sedangkan amnesti diberikan untuk terpidana yang sudah dijatuhi vonis.

Baca juga: Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto, DPR RI Setuju

Mengapa Tom Lembong dan Hasto diberi pengampunan?

Ada sosok lain dibalik pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo Subianto.

Ialah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, sosok yang memberikan usulan kepada Prabowo agar kedua ex pejabat tersebut mendapatkan pengampunan.

Menurut Supratman, keputusan ini didasarkan pada pertimbangan hukum yang matang, dengan tujuan untuk menjaga kondusivitas nasional, merajut persaudaraan, dan membangun bangsa secara kolektif.

“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden (Prabowo Subianto) adalah Menteri Hukum. Surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi, saya yang tanda tangan,” ujar Supratman dikutip dari Antara, Kamis (31/7/2025).

“Kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik, kekuatan politik, yang ada di Indonesia,” tambahnya.

Selain itu, pertimbangan subjektif juga menjadi faktor utama pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto.

Menurut Supratman, keduanya memiliki kontribusi atau prestasi untuk negara. 

Supratman menegaskan bahwa keputusan ini murni didasarkan pada kajian hukum demi kepentingan bangsa dan negara.

Baca juga: Mahfud MD Salahkan Hakim yang Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara: Tidak Ditemukan Niat Jahat

Nasib hukum Tom Lembong dan Hasto usai dapat pengampunan

Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto harus dibebaskan setelah Keputusan Presiden (Keppres) tentang abolisi dan amnesti dikeluarkan.

Menurut Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, dengan diberikannya abolisi dan amnesti, semua proses hukum yang sedang berjalan, baik pra-adjudikasi maupun pasca-adjudikasi, harus dinyatakan berhenti.

"Semua proses hukum baik yang pra ajudikasi, ajudikasi maupun pasca ajudikasi harus dinyatakan berhenti dan tentunya setelah ada Keppres para penerima abolisi atau amnesti dilepaskan dari proses hukumnya,” kata Indriyanto, dikutip dari Kompas.com.

Tom Lembong sendiri sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved