Berita Nasional

Amnesti Hasto & Abolisi Tom Lembong, Pakar Hukum UI: Pelajaran Bagi Penegak Hukum

"Ini pelajaran buat aparat penegak hukum ya, baik di kejaksaan, maupun di KPK, itu jangan dikedepankan ( politik) soal-soal kayak begini,"

Editor: Nurul Hayati
KOLASE SERAMBINEWS.COM/Kompas.com
Presiden Prabowo Subianto menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan ‘ampunan’ terhadap Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong atau Tom Lembong. Dosen hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Chudry Sitompul mengatakan bahwa itu merupakan pelajaran bagi penegak hukum (KPK dan Kejagung) agar tidak mengedepankan politik. 

Amnesti adalah hak prerogatif presiden atau hak istimewa yang dimiliki kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan.

Langkah Presiden Prabowo mendapat dukungan resmi dari DPR RI melalui rapat konsultasi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2025. 

Baca juga: KPK Terima Keppres Amnesti, Hasto Bebas Malam Ini

Wakil Ketua DPR-RI, Sufmi Dasco Ahmad mengusulkan agar Provinsi Aceh menjadi satu-satunya embarkasi bagi jamaah haji asal Indonesia ke Arab Saudi.
Wakil Ketua DPR-RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Dok DPR-RI)

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa surat pertama menyangkut abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, yang divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.

Surat kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 narapidana, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yang divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap PAW DPR.

Amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 UUD 1945 dan UU Darurat No. 11 Tahun 1954. Amnesti menghapus seluruh akibat hukum dari tindak pidana yang telah divonis. Abolisi menghentikan proses penuntutan pidana sebelum vonis dijatuhkan.

Baca juga: Abolisi Tom Lembong dan Hasto, Aksi Prabowo Bersih-bersih Wajah Hukum Peninggalan Jokowi

Menghapus Proses Hukum

Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra (IST)

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa Hasto tidak perlu mengajukan banding karena amnesti menghapus seluruh proses hukum.

Sementara Tom Lembong, yang masih dalam proses banding, tidak lagi menghadapi penuntutan karena abolisi menghentikan perkara secara menyeluruh.

 “Dengan amnesti, segala akibat hukum dari tindak pidana dihapuskan. Dengan abolisi, penuntutan terhadap tindak pidana dianggap tidak pernah ada,” ujar Yusril dalam konferensi pers, Jumat (1/8/2025).

“Jadi, beliau tidak perlu mengajukan banding. Dan bagi Pak Thomas Lembong, proses penuntutan terhadap beliau dihapuskan,” tegasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Pakar Hukum UI: Tamparan Bagi KPK dan Kejaksaan , 

Baca juga: Presiden Beri Amnesti ke Hasto, Megawati Politik Utang Budi ke Prabowo?

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved