Berita Nasional
Amnesti Hasto & Abolisi Tom Lembong, Pakar Hukum UI: Pelajaran Bagi Penegak Hukum
"Ini pelajaran buat aparat penegak hukum ya, baik di kejaksaan, maupun di KPK, itu jangan dikedepankan ( politik) soal-soal kayak begini,"
"Ini pelajaran buat aparat penegak hukum ya, baik di kejaksaan, maupun di KPK, itu jangan dikedepankan ( politik) soal-soal kayak begini," kata Chudry kepada Tribunnews.com, Jumat (1/8/2025).
SERAMBINEWS.COM - Dosen hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Chudry Sitompul mengatakan, tak sependapat dengan anggapan pemberian amnesti dan abolisi terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto merupakan bentuk ketidakseriusan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi.
"Ya, jadi gini kita enggak bisa ngelihat bahwa Prabowo itu enggak konsisten terhadap sikapnya dia yang mau berantas korupsi," tegas Chudry.
Chudry menilai, kedua kasus tersebut tidak memiliki dampak langsung terhadap keuangan negara maupun perekonomian nasional.
"Ini pelajaran buat aparat penegak hukum ya, baik di kejaksaan, maupun di KPK, itu jangan dikedepankan ( politik) soal-soal kayak begini," kata Chudry kepada Tribunnews.com, Jumat (1/8/2025).
Dosen hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Chudry Sitompul, mendukung keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong.
Hasto, yang menjabat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, sebelumnya dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terhadap mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Sementara Thomas Lembong, mantan Menteri Perdagangan, divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara impor gula.

Baca juga: Kejagung Terima Keppres Abolisi, Tom Lembong Juga Bebas Malam Ini
Dia berpendapat, pemberian abolisi dan amnesti tersebut merupakan tamparan keras bagi KPK dan Kejaksaan.
"Kalau misalnya kayak begini, ini kan menampar ya kedua lembaga, aparat hukum ini dengan mislanya ada abolisi dan amnesti ini," ungkap Chudry.
Oleh karena itu, Chudry meminta kedua lembaga tersebut melakukan introspeksi diri agar tak mempolitisasi kasus.
"Jadi mereka ya inilah introspeksi lah, jangan, ini kan hal-hal yang sifatnya politik dijadikan perkara korupsi," tuturnya.

Pemberian Amnesti dan Abolisi
Pemberian amnesti terhadap Hasto berdasarkan Surat Presiden Nomor 42 Pres 07 27 25 tanggal 30 Juli 2025, yang telah disetujui DPR RI.
Amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.
Amnesti adalah hak prerogatif presiden atau hak istimewa yang dimiliki kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan.
Langkah Presiden Prabowo mendapat dukungan resmi dari DPR RI melalui rapat konsultasi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2025.
Baca juga: KPK Terima Keppres Amnesti, Hasto Bebas Malam Ini

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa surat pertama menyangkut abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, yang divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.
Surat kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 narapidana, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yang divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap PAW DPR.
Amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 UUD 1945 dan UU Darurat No. 11 Tahun 1954. Amnesti menghapus seluruh akibat hukum dari tindak pidana yang telah divonis. Abolisi menghentikan proses penuntutan pidana sebelum vonis dijatuhkan.
Baca juga: Abolisi Tom Lembong dan Hasto, Aksi Prabowo Bersih-bersih Wajah Hukum Peninggalan Jokowi
Menghapus Proses Hukum

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa Hasto tidak perlu mengajukan banding karena amnesti menghapus seluruh proses hukum.
Sementara Tom Lembong, yang masih dalam proses banding, tidak lagi menghadapi penuntutan karena abolisi menghentikan perkara secara menyeluruh.
“Dengan amnesti, segala akibat hukum dari tindak pidana dihapuskan. Dengan abolisi, penuntutan terhadap tindak pidana dianggap tidak pernah ada,” ujar Yusril dalam konferensi pers, Jumat (1/8/2025).
“Jadi, beliau tidak perlu mengajukan banding. Dan bagi Pak Thomas Lembong, proses penuntutan terhadap beliau dihapuskan,” tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Pakar Hukum UI: Tamparan Bagi KPK dan Kejaksaan ,
Baca juga: Presiden Beri Amnesti ke Hasto, Megawati Politik Utang Budi ke Prabowo?
211 Anggota DPR-RI Sembunyikan Latar Belakang Pendidikan, KPU Sengaja Tutup-tutupi? |
![]() |
---|
Prabowo Rombak Kabinet Lagi, ke Mana Wapres Gibran Saat Pelantikan Menteri? |
![]() |
---|
Telan Korban Jiwa-Kantor Pemerintah Dibakar, Prabowo tak Bentuk Tim Investigasi Demo Berujung Ricuh |
![]() |
---|
Rugikan Negara Rp 1 Triliun, KPK Panggil Dirut Taspen sebagai Saksi Kasus Dugaan Investasi Fiktif |
![]() |
---|
Prabowo Rombak Kabinet Lagi, Komposisi Menteri & Wamen Terbanyak dari Parpol Gerindra |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.