Hasto Kristiyanto Keluar dari Rutan KPK Usai Bebas: Terima Kasih Prabowo

Usai bebas, Hasto mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri hingga kader PDI-P.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/ANDHI DWI
Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

“Ada lima buku yang nanti akan dapat saya sempurnakan setelah saya diberikan amnesti oleh Bapak Prabowo.”

Ia juga berencana menuliskan seluruh pengalaman hidup yang ia alami agar menjadi suatu pembelajaran.

“Agar seluruh anak bangsa mau jadi pejuang keadilan.”

Dalam kesempatan itu Hasto menyampaikan awal dirinya menerima kabar mendapatkan amnesti dari Prabowo.

“Hari ini, 1 Agustus 2025, saya mengucapkan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, sebab tadi pagi ketika bangun pagi jam 04.30, dalam tradisi untuk doa bersama, saya mendapat kabar keputusan dari Bapak Presiden Prabowo yang telah mengeluarkan amnesti yang salah satunya kepada saya dan juga abolisi kepada Pak Tom Lembong.”

"Suatu keputusan yang kami tanggapi dengan ungkapan rasa syukur," ujarnya.

Ia juga mengucapkan terima kasih atas doa dan dukungan Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDIP beserta seluruah anggotaa dan kader yang memberikan spirit yang luar biasa.

“Kedua, tentu saja kepada yang terhormat kepada Bapak Presiden Prabowo atas keputusan memberikan amnesti tersebut,” ungkapnya.


Ia menilai apa yang ia sampaikan dalam pleidoi dan duplik, tentang keadilan yang hakiki dijawab oleh Prabowo melalui amnesti.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran pimpinan DPR RI, seluruh fraksi DPR RI, dan juga kepada Menteri Hukum sehingga seluruh karunia hari ini kami terima.”

Baca juga: KPK Terima Keppres Amnesti, Hasto Bebas Malam Ini

Vonis Hasto

Sebelumnya, Hasto dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus suap Harun Masiku.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 25 Juli 2025.

 
Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 250.000.000 subsidair tiga bulan kurungan.

Dalam perkara ini, hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved