Tom Lembong Keluar dari Rutan Cipinang, Bebas Usai Dapat Abolisi Prabowo
Tom Lembong bebas dari Rumah Tahanan atau Rutan Cipinang, Jakarta Timur usai mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Dia kerap menghadiri sidang Tom Lembong yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Divonis hakim dan dapat abolisi Prabowo
Dalam perkara impor gula, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam kebijakan importasi gula.
Perkembangan selanjutnya, abolisi menyambut Tom Lembong. DPR menyetujui permohonan abolisi untuk Tom Lembong.
"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis malam.
Abolisi adalah penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana. Istilah abolisi terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang mengatur hak prerogatif atau hak istimewa presiden.
Diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Selain konstitusi, abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat Keppres abolisi Tom Lembong hari ini.
VIDEO - Sebanyak 472 Warga Binaan di Pidie Terima Remisi |
![]() |
---|
4 Kontroversi Setya Novanto, Terpidana Korupsi e-KTP, Sel Mewah hingga Bebas Bersyarat |
![]() |
---|
Alasan Setya Novanto Bebas Bersyarat, Rajin Berkebun dan Bikin Klinik Hukum di Lapas Sukamiskin |
![]() |
---|
VIDEO - Setnov Raih Bebas Bersyarat karena Dirikan Klinik Hukum dan Aktif Berkebun |
![]() |
---|
Setya Novanto Bebas Bersyarat Karena Berkelakuan Baik, Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun Korupsi e-KTP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.