Breaking News

Daftar Bank Komersial yang Setuju PPATK Bekukan Rekening, Kamu Simpan Uang di Bank Mana?

Setiap bank punya aturan masing-masing terkait batas waktu toleransi dormant. Ada yang 3 bulan, 6 bulan

|
Editor: Amirullah
Muhammad Idris/Money.kompas.com
REKENING DIBLOKIR - Ilustrasi rekening diblokir PPATK. ini Deretan Bank Komersial yang Setuju PPATK Berlakukan Pembekuan Rekening 

Natsir menuturkan bahwa pembukaan kembali menyasar puluhan juta rekening yang sebelumnya dihentikan. 
PPATK juga meminta masyarakat tidak panik atas perkembangan setelah adanya pemblokiran rekening itu. 

"Sudah puluhan juta rekening yang dihentikan dibuka oleh PPATK," ujar Natsir mengutip dari Kompas.com, Jumat (1/8/2025). 

"Masyarakat tak perlu panik. Negara hadir untuk kepentingan nasabah," tuturnya. 

Cara Buka Blokir Rekening Dormant 

Natsir lantas menjelaskan langkah yang bisa dilakukan masyarakat agar proses buka blokir rekening segera bisa diproses. 

Pertama, masyarakat diminta mengisi formulir keberatan henti sementara. 

Kemudian, masyarakat bisa datang ke bank tempat pembukaan rekening untuk proses CDD (Customer Due Diligence) atau profiling ulang dengan membawa KTP, buku tabungan, bukti pengisian formulir keberatan, serta dokumen lain yang dipersyaratkan oleh bank. 
"Setelahnya, PPATK akan melakukan pemeriksaan dan sinkronisasi data. Jika semua tahapan selesai, bank akan melakukan reaktivasi rekening," ungkap Natsir. 

"Untuk bisa mendapatkan bantuan lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi WhatsApp Resmi PPATK pada nomor 0821-1212-0195 atau mengirimkan e-mail ke alamat call195@ppatk.go.id," tambah Natsir.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Deretan Bank Komersial yang Setuju PPATK Berlakukan Pembekuan Rekening, Ada Bank Favorit Kamu?

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved