Aturan Baru Insentif Guru Honorer per 1 Agustus 2025: Besaran Lebih Kecil, Dibayarkan Sekaligus
Selain nominal, perubahan penting lainnya dalam penyaluran bantuan insentif bagi guru non ASN tahun ini adalah penghapusan syarat masa kerja minimal
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah kembali melakukan penyesuaian kebijakan terkait insentif bagi guru non-ASN atau yang lebih dikenal sebagai guru honorer.
Perubahan yang berlaku mulai 1 Agustus 2025 ini mencakup kriteria penerima, besaran nominal, hingga mekanisme penyalurannya.
Tujuannya adalah agar bantuan lebih efisien dan tepat sasaran, seiring dengan diperluasnya jangkauan penerima insentif.
Informasi ini disampaikan oleh Subkoordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, Sri Lestariningsih, dalam kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Program Aneka Tunjangan Guru Non-ASN dengan pemerintah Daerah Tahap III tahun 2025 di Surabaya, Rabu (23/7/2025).
Menurut Sri, petunjuk teknis penyaluran insentif tahun ini akan berfokus pada data yang terverifikasi melalui Dapodik.
“Pada petunjuk teknis penyaluran bantuan insentif tahun 2025 ini, Puslapdik bersama-sama dengan Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik," ujar Sri, dilansir dari Kompas.com, Minggu (3/8/2025).
Lantas, apa saja aturan baru insentif guru honorer tahun ini?
Baca juga: Cara Cek Status BSU Untuk Guru Honorer, Dicairkan Mulai Pertengahan Juli 2025, Aksesnya di Link Ini
Penerima lebih banyak, tapi besaran insentif lebih kecil
Salah satu perubahan paling signifikan adalah penyesuaian nominal dan jumlah penerima.
Jika pada tahun 2024 jumlah penerima insentif hanya sekitar 67.000 guru dari berbagai jenjang, tahun ini angka tersebut melonjak drastis menjadi 341.248 guru.
Meskipun jumlah penerima bertambah, besaran insentif yang diterima setiap guru justru menurun.
Pada tahun 2024, insentif yang diberikan adalah Rp3,6 juta per tahun yang dicairkan per semester.
Namun, di tahun 2025 ini, insentif ditetapkan sebesar Rp2,1 juta per tahun dan akan dibayarkan sekaligus.
"Bila tahun sebelumnya sebesar Rp 3.600.000 per tahun dan dibayarkan per semester, maka tahun 2025 ini, bantuan insentifnya sebesar Rp 2.100.000 per tahun dan dibayarkan sekaligus," kata Sri.
Aturan terbaru penyaluran insentif guru non-ASN
Selain soal nominal, perubahan penting lainnya dalam penyaluran bantuan insentif bagi guru non ASN tahun ini adalah penghapusan syarat masa kerja minimal selama 17 tahun.
Meski demikian, penerima tetap harus memenuhi sejumlah kriteria tambahan, seperti tidak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan.
Korban Ditemukan Lemas di Ruang Guru, Terbongkar Aksi Bejat Wakasek SMP Tangerang, Pijat Jadi Alasan |
![]() |
---|
Ketika Guru Besar Kedokteran Bersatu untuk Indonesia Sehat |
![]() |
---|
Rumah Panggung Milik Guru Honor di Pidie Rusak Disapu Angin Kencang, Berharap Perhatian Pemerintah |
![]() |
---|
Diduga Aniaya Siswa, Oknum Guru Honorer di Pidie Jaya Dilapor ke Polisi, Korban Dirawat di RSUD |
![]() |
---|
Alhamdulillah, Insentif Rp 2,1 Juta untuk Guru Cair, Ini Alur dan Dokumen yang Diperlukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.