Aturan Baru Insentif Guru Honorer per 1 Agustus 2025: Besaran Lebih Kecil, Dibayarkan Sekaligus
Selain nominal, perubahan penting lainnya dalam penyaluran bantuan insentif bagi guru non ASN tahun ini adalah penghapusan syarat masa kerja minimal
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Selain itu, guru juga tidak boleh bertugas di Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri maupun di Satuan Pendidikan Kerja Sama.
Baca juga: Beredar Link Pendaftaran BSU 2025 Karyawan dan Guru Honorer Palsu, Jangan Diklik, Bahaya!
Dilansir dari Kompas.com, Berikut beberapa kriteria baru yang harus dipenuhi oleh para guru honorer sesuai dengan perubahan terbaru terkait penyaluran bantuan insentif yang berlaku per 1 Agustus 2025.
- Tidak ada lagi persyaratan memiliki masa kerja minimal selama 17 tahun.
- Penerima tidak boleh menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial.
- Penerima tidak menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan.
- Tidak bertugas pada Satuan Pendidikan Kerjasama atau Satuan Pendidikan Indonesia di Luar Negeri.
Puslapdik bersama Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan kini melakukan sinkronisasi serta verifikasi data guru secara langsung melalui Dapodik.
Hal ini membuat dinas pendidikan tidak lagi mengusulkan calon penerima melalui aplikasi SIM-ANTUN.
Kriteria guru honorer penerima insentif
Bantuan insentif ini ditujukan bagi guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Ada dua kelompok guru yang menjadi sasaran penerima, yaitu guru formal dan guru non-formal.
1. Kriteria Guru Formal (TK, SD, SMP, SMA, dan SMK)
Kriteria penerima insentif untuk guru formal tetap sama dengan aturan sebelumnya, yaitu:
- Terdata di Dapodik.
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV).
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Memenuhi beban mengajar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: Asyik! Bantuan Insentif Guru Non-ASN Cair Agustus 2025, Ini Syarat dan Besaran Dana yang Didapat!
2. Kriteria Guru Non-Formal (KB dan TPA)
Bagi pendidik di KB dan TPA, ada kriteria khusus yang harus dipenuhi:
- Terdata di Dapodik.
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Memiliki ijazah paling rendah SMA/SMK atau sederajat.
- Bertugas pada KB/TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan.
- Memenuhi beban mengajar sesuai dengan ketentuan.
- Memiliki masa kerja minimal 13 tahun secara terus-menerus yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan.
Baca juga: BSU Cair Mulai Hari Ini, Berikut 2 Kelompok Pekerja yang Tidak Dapat Insentif Periode Juni-Juli 2025
Kapan insentifnya dicairkan?
Pencairan dana insentif dijadwalkan berlangsung antara Agustus hingga September 2025.
Puslapdik akan membukakan rekening bagi seluruh guru penerima.
Para guru diberi kesempatan untuk melakukan aktivasi rekening sampai tanggal 30 Januari 2026.
Jika lewat dari batas waktu tersebut, dana insentif akan dikembalikan ke kas negara.
“Guru penerima bantuan insentif diberi kesempatan melakukan aktivasi rekening sampai tanggal 30 Januari 2026, kalau lewat dari waktu itu, uangnya akan dikembalikan ke kas negara," pungkas Sri.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Kak Na Soroti Nasib Guru PAUD di Aceh: Miliki Peran Vital, tapi Minim Gaji |
![]() |
---|
JPU Limpahkan Berkas 2 Tersangka Korupsi BGP Aceh ke PN Tipikor Banda Aceh |
![]() |
---|
Kapolres Abdya Saweu Sikula, Minta Siswa Hormati Guru dan Orangtua, Serta Jauhi Narkoba |
![]() |
---|
Bunda PAUD Nagan Raya Jalin Kerja Sama dengan Universitas Almuslim, Tingkatkan Kualitas Guru PAUD |
![]() |
---|
Alhamdulillah! Guru Dapat Tunjangan Profesi Lagi Bulan Ini, Begini Cara Cek Nama Penerima TPG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.