KUPI BEUNGOH
Dayah Tidak Gagal: Membela Marwah Lembaga Pendidikan Islam
Logika bahwa sebuah lembaga pendidikan hanya berhasil jika seluruh lulusannya menjadi ulama Hikmah (bijaksana) adalah kekeliruan logis
Oleh: Muksalmina, S.H.I., M.H. *)
Tulisan berjudul “Masih Adakah Ulama Alumni Dayah?” yang ditulis oleh Muhibuddin Hanafiah dan tayang di SerambiNews pada 31 Juli 2025, merupakan refleksi kritis terhadap eksistensi lembaga dayah dan kualitas alumni dalam konteks keulamaan.
Meski ditulis dengan semangat intelektual, narasi yang dibangun dalam tulisan tersebut cenderung menyudutkan dayah sebagai lembaga pendidikan Islam yang telah berjasa besar bagi bangsa ini.
Maka, sebagai akademisi dan bagian dari masyarakat hukum, saya merasa perlu meluruskan beberapa hal dari sudut pandang hukum dan keadilan akademik.
Konstitusional dan Sah Menurut Hukum
Dayah bukan lembaga alternatif atau pinggiran. Ia adalah institusi pendidikan Islam yang diakui, dilindungi, dan bahkan difasilitasi oleh hukum nasional dan daerah.
Dalam sistem hukum kita, keberadaan pesantren dan dayah diperkuat oleh:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang mengakui pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional yang sah.
Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dayah, yang menjamin otonomi, kurikulum khas, dan eksistensi dayah sebagai pelopor pendidikan Islam di Aceh.
Bahkan secara konstitusional, Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengakui kekhususan daerah, termasuk dalam model pendidikan berbasis kearifan lokal seperti dayah.
Maka, menarasikan bahwa dayah telah “kehilangan ruh”, “gagal melahirkan ulama”, atau hanya melahirkan “teungku muda yang labil” tanpa dasar riset yang valid, tidak hanya menyakitkan, tetapi juga berisiko mencederai kehormatan lembaga yang sah menurut hukum.
Baca juga: Masih Adakah Ulama Alumni Dayah?
Sebenarnya seorang akademisi dalam melakukan kritikan bertujuan membangun, bukan menjatuhkan reputasi atau menyerang eksistensi. Idealnya, kritik diiringi solusi atau tawaran perbaikan.
Kritik harus berbasis bukti ilmiah, bukan asumsi, rumor, atau pengalaman pribadi yang belum teruji. Tanpa data, kritik berubah menjadi fitnah.
Fitnah kepada salah satu lembaga yang sudah ada pengakuan dari negara berakibat fatal bagi seorang akademisi sebagaimana diatur dalam Permenristekdikti No. 20 Tahun 2017 tentang Tunjangan Profesi Dosen.
Kritik Harus Berbasis Fakta, Bukan Generalisasi
Kita tidak menutup mata: ada kasus kekerasan atau penyimpangan di beberapa dayah yang sudah ditangani tegas oleh Aparat Penegak Hukum.
Namun itu tidak bisa dijadikan dasar untuk menyamaratakan semua dayah di Aceh.
Menggeneralisasi kesalahan sebagian menjadi kesalahan sistemik bertentangan dengan prinsip ilmiah dan etik akademik.
Sama seperti kita tidak menyebut semua perguruan tinggi gagal hanya karena ada dosen yang bermasalah, kita pun tidak boleh menyebut dayah gagal karena kasus di beberapa tempat.
Tidak Semua Harus Jadi Ulama Kharismatik
Logika bahwa sebuah lembaga pendidikan hanya berhasil jika seluruh lulusannya menjadi ulama Hikmah (bijaksana) adalah kekeliruan logis.
Jika universitas umum tidak dianggap gagal hanya karena sebagian alumninya tidak menjadi profesor atau negarawan, maka dayah pun tidak bisa dinilai gagal hanya karena tidak semua alumninya menjadi ulama besar.
Baca juga: Apa Hukum Peh Batee atau Main Domino? Ini Pembahasan pada Pengajian Ikatan Sarjana Alumni Dayah Aceh
Fungsi pendidikan adalah mentransfer ilmu, membentuk akhlak, dan menciptakan insan yang bermanfaat di bidangnya masing-masing.
Tidak semua alumni dayah akan menjadi teungku pengarang kitab, tapi banyak di antaranya menjadi guru, imam, aktivis dakwah, penyuluh, hakim Mahkamah Syar’iyah, hingga anggota MPU.
Kebebasan Berpendapat Tidak Mutlak
Kita tentu menjunjung tinggi kebebasan berpendapat.
Namun dalam negara hukum, kebebasan itu dibatasi oleh prinsip tanggung jawab dan perlindungan nama baik.
Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa kebebasan setiap orang dibatasi oleh hak orang lain serta norma kesusilaan dan ketertiban umum. Di sisi lain, Pasal 27 ayat (3) UU ITE melarang penyebaran informasi yang mencemarkan nama baik melalui media elektronik hukumannya maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda Rp750 juta.
Disamping itu juga bisa digugat secara perdata Pasal 310 KUHP: Pencemaran Nama Baik “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang atau suatu badan hukum dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, dihukum karena pencemaran…”. Jika dilakukan secara tertulis atau media massa, maka disebut fitnah tertulis (Pasal 311 KUHP). Dapat diadukan oleh lembaga yang dirugikan secara resmi (delik aduan).
Jika opini disampaikan tanpa basis ilmiah dan memuat tuduhan berat seperti degradasi moral dan kekerasan sistemik di lingkungan dayah, maka penulis dapat dimintai pertanggungjawaban hukum oleh lembaga yang merasa dirugikan.
Kritik Harus Disertai Solusi
Kritik yang baik bukan hanya menyampaikan kekecewaan moral, tetapi juga menawarkan solusi struktural.
Sayangnya, tulisan yang dipersoalkan lebih banyak menghadirkan keresahan dibandingkan pemecahan.
Kritik yang tidak dilandasi data dan solusi dapat berubah menjadi stigmatisasi, yang justru merusak upaya reformasi yang ingin kita dorong bersama.
Baca juga: Serukan Etika Digital, Ikatan Sarjana Alumni Dayah Kenang Tradisi ‘Cabai di Mulut’
Jika memang terdapat kekurangan dalam pengelolaan dayah tertentu, maka solusinya adalah melalui evaluasi berbasis data, pembenahan manajemen pendidikan, peningkatan kapasitas guru, dan kemitraan antara dayah dan perguruan tinggi.
Bukan dengan cara merendahkan keseluruhan sistem. Disebabkan perguruan tinggi dan dayah adalah Lembaga yang fokus di bidang Pendidikan dalam hal mencerdaskan generasi bangsa
Ulama Adalah Warisan Ilmu, Bukan Gelar Sepihak
Secara bahasa, ulama adalah bentuk jamak dari ‘alim orang yang berilmu. Dalam Islam, ulama adalah pewaris nabi yang ilmunya membawa manfaat dan akhlaknya menjadi teladan.
Ulama tidak diukur dari ijazah, jenjang, atau narasi siapa yang lebih bijaksana dalam artikel. Ulama lahir dari keberkahan ilmu, ketekunan belajar, dan keikhlasan mengabdi.
Disamping itu pengertian ulama dalam Al-Quran إِنَّمَا يَخْشَى ٱللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ ٱلْعُلَمَٰٓؤُا۟ "Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya hanyalah ulama..." (QS. Fathir: 28)
Dan dayah telah membuktikan itu selama berabad-abad. Jika kini tantangannya lebih kompleks, maka yang kita butuhkan adalah dukungan bersama, bukan tudingan sempit.
Penutup
Dayah bukan lembaga gagal. Ia adalah pilar ilmu, moral, dan kebudayaan Islam yang telah bertahan di tengah gelombang perubahan zaman.
Jika kita ingin memperkuat dayah, maka mulailah dengan menghormatinya. Kritik boleh, tapi harus adil, ilmiah, dan bertanggung jawab secara hukum dan akhlak.
Karena merendahkan dayah, pada hakikatnya sama dengan menggugat akar ilmu kita sendiri.
*) PENULIS adalah Akademisi Universitas Malikussaleh dan Alumni Dayah MUDI Mesjid Raya Samalanga
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.
BACA TULISAN KUPI BEUNGOH LAINNYA DI SINI
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Muksalmina-SHI-MH_Akademisi-Universitas-Malikussaleh-dan-Alumni-Dayah-MUDI-Mesjid-Raya-Samalanga.jpg)