Breaking News

Nganggur 3 Bulan Diblokir PPATK, Bagaimana Cara Nabung Agar Rekening Tidak Dormant? Ini Saran Pakar

Rekening yang baru dibuka namun tidak pernah digunakan untuk setoran atau penarikan juga akan masuk dalam kategori ini.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Muhammad Idris/Money.kompas.com
REKENING DIBLOKIR - Ilustrasi rekening diblokir PPATK. Berikut cara menabung di bank agar rekening tidak berstatus dormant dan berujung diblokir PPATK. 

Setelah saldo habis, rekening akan ditutup oleh pihak bank.

"Itu setiap bulan terkena biaya administrasi Rp 10 ribu. Maka, dalam waktu 10 bulan, saldo di rekening tersebut akan habis oleh biaya administrasi dan ditutup secara otomatis," terang dia.

Alfons menjelaskan, beberapa bank digital yang tidak mengenakan biaya admin justru berpotensi menjadi sumber masalah. 

Rekening dormant di bank-bank ini akan bertahan lebih lama dan rentan disalahgunakan oleh penjahat siber untuk menampung hasil kejahatan.

Baca juga: Daftar Bank Komersial yang Setuju PPATK Bekukan Rekening, Kamu Simpan Uang di Bank Mana?

"Bank yang tidak mengenakan biaya admin umumnya bank digital," Kata Alfons.

"Ini juga menjadi satu masalah dan menjadi sumber rekening dormant yang rentan disalahgunakan untuk menampung hasil kejahatan," pungkas dia.

Kriteria rekening yang akan diblokir PPATK

PPATK akan memblokir rekening masyarakat yang masuk dalam status rekening dormant.

Rekening dormant adalah rekening pasif yang tidak memiliki aktivitas dalam jangka waktu tertentu.

Rekening dapat dikatakan berstatus dormant apabila tidak menunjukkan aktivitas dalam waktu 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank. 

Adapun jenis rekening yang akan dibekukan dapat berupa rekening tabungan (atas nama perorangan atau perusahaan), rekening giro, atau rekening dalam rupiah atau valuta asing dengan kriteria sebagai berikut:

  • Tidak ada transaksi debit atau kredit
  • Tidak ada transfer masuk atau keluar
  • Tidak ada akses melalui ATM, mobile banking, maupun teller.

PPATK mengungkapkan bahwa pemblokiran sementara rekening dormant dilakukan sebagai respons terhadap meningkatnya penyalahgunaan rekening pasif dalam berbagai tindak kejahatan.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menjelaskan, bahwa pihaknya menemukan banyak kasus di mana rekening nasabah diperjualbelikan, diretas, hingga disalahgunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya.  

Bahkan, dana dalam rekening tersebut kerap hilang secara misterius.

"Jadi pemblokiran rekening nganggur untuk kepentingan ilegal," kata Ivan, dikutip dari Kompas.com, Selasa (29/7/2025).

Lebih dari itu, Ivan menyoroti fakta bahwa sejumlah rekening yang tidak aktif sengaja dimanfaatkan untuk menampung dana hasil tindak kriminal, mulai dari korupsi, perdagangan ilegal, hingga penipuan online. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved