Nganggur 3 Bulan Diblokir PPATK, Bagaimana Cara Nabung Agar Rekening Tidak Dormant? Ini Saran Pakar
Rekening yang baru dibuka namun tidak pernah digunakan untuk setoran atau penarikan juga akan masuk dalam kategori ini.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Menurut catatan PPATK, sepanjang tahun lalu saja, lebih dari 28.000 rekening menganggur diketahui telah berpindah tangan secara ilegal.
PPATK mendasarkan kebijakannya ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Baca juga: Jeritan Warga hingga Nasib Penerima Bansos yang Rekeningnya Diblokir PPATK
Tanda rekening bank sudah diblokir PPATK
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat perlu memeriksa apakah rekeningnya termasuk dalam status rekening dormant dan sudah diblokir oleh PPATK atau belum.
Pemilik rekening dapat memperhatikan beberapa ciri berikut untuk mengetahui apakah rekeningnya telah diblokir.
Dilansir dari Kompas.com (29/7/2025), berikut tanda-tanda rekening yang sudah diblokir PPATK.
- Transaksi tiba-tiba gagal atau diblokir saat melakukan transaksi, disertai notifikasi dari pihak bank.
- Jika rekening tidak digunakan untuk tarik tunai, transfer, setor dana, atau aktivitas perbankan lainnya minimal tiga bulan, rekening tersebut akan dikategorikan sebagai rekening dormant dan berisiko diblokir.
- Rekening yang pernah dipinjamkan atau dijual memiliki risiko untuk diblokir oleh PPATK.
- Rekening yang tidak pernah digunakan untuk transaksi apa pun, baik oleh pemiliknya maupun pihak lain, namun tetap aktif tanpa disadari.
- Apabila rekening digunakan untuk mengakses judi online, penipuan, perdagangan narkoba, atau pencucian uang, maka rekening akan dikategorikan sebagai dormant dan akan diblokir oleh PPATK.
Cara mengaktifkan kembali rekening yang diblokir PPATK
Rekening pasif atau dormant yang terindikasi mencurigakan berisiko diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Durasi risiko pemblokiran bervariasi, mulai dari rekening yang pasif 3 bulan hingga 12 bulan.
Namun, masyarakat tidak perlu khawatir. Rekening yang sudah diblokir PPATK masih bisa diaktifkan kembali setelah melalui proses peninjauan.
PPATK menegaskan bahwa pemblokiran ini bukan penyitaan, melainkan bentuk pengamanan sementara untuk mencegah tindak kejahatan keuangan.
Dana atau saldo nasabah dalam rekening dormant tetap aman.
Baca juga: PPATK Buka Kembali 28 Juta Rekening yang Diblokir, Otomatis atau Tetap Diajukan Oleh Nasabah?
"Hak pemilik rekening tidak hilang atas dananya, hanya rekening sedang diproteksi dari potensi penyimpangan oleh pihak lain," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dikutip dari Kompas.com, Selasa (29/7/2025).
Ivan Yustiavandana juga memberikan beberapa langkah penting bagi nasabah untuk mengelola rekening mereka dan menangani pemblokiran:
- Menutup rekening: Disarankan untuk menutup rekening yang sudah lama tidak digunakan guna menghindari potensi penyalahgunaan.
- Menjaga data pribadi: Jangan sembarangan membagikan data pribadi kepada orang asing demi menjaga keamanan rekening.
- Melaporkan transfer tak dikenal: Jika menerima transfer dari rekening tak dikenal, segera laporkan ke pihak bank atau aparat penegak hukum.
Bagi nasabah yang rekeningnya telah diblokir PPATK dan ingin mengaktifkannya kembali, berikut adalah langkah-langkah yang bisa diikuti:
1. Mengisi formulir keberatan:
Nasabah perlu mengisi formulir keberatan melalui tautan resmi bit.ly/FormHensem.
rekening
rekening diblokir
rekening bank
Rekening Dormant
PPATK
rekening nganggur
cara menabung uang
Bank
Gerak-gerik Ilham Pradipta Sebelum Dibunuh, Sudah Curiga Dibuntuti |
![]() |
---|
Menko Zulkifli Hasan Sebut Koperasi Desa Merah Putih Sudah Bisa Ajukan Modal Pinjaman Rp3 M ke Bank |
![]() |
---|
Bank Aceh Komit Bangun Perekonomian Aceh |
![]() |
---|
Perkuat Pemberdayaan Perempuan & UMKM, Bank Aceh Salurkan Pembiayaan Rp 50 Miliar ke KOMIDA Syariah |
![]() |
---|
Otoritas Jasa Keuangan Aceh Minta Bank Aceh Gerakkan Sektor Produktif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.