BSU 2025

Masih Belum Cairkan BSU 2025? Kesempatan Terakhir Sampai 6 Agustus 2025, Ini Panduan Lengkapnya

Bantuan Subsidi Uopah (BSU) secara resmi diperpanjang sampai 6 Agustus 2025.

Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Amirullah
kompas.com
Ini Batas Waktu Ambil Uang BSU 2025 di Kantor Pos 

Masih Belum Cairkan BSU 2025? Kesempatan Terakhir Sampai 6 Agustus 2025, Ini Panduan Lengkapnya

SERAMBINEWS.COM- Bantuan Subsidi Uopah (BSU) secara resmi diperpanjang sampai 6 Agustus 2025.

Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan besar untuk para pekerja yang sampai saat ini belum mencairkan dana melalui PT Pos Indonesia.

Diketahui, sebelumnya waktu pencairan BSU batas akhir pengambilan pada 3 Agustus 2025.

Tetapi hasil dari rapat Kementerian Ketenagakerjaan, Direktur Utama Pos Indonesia, serta BPJS Ketanagakerjaan, ada perpanjangan hingga batas akhir pada 6 Agustus 2025.

Baca juga: Besok Hari Terakhir Penyaluran BSU, Segera Cairkan

Apa Saja Syarat Menjadi Penerima BSU?

Pada Priode Juni-Juli tahun 2025, BSU disalurkan dengan besaran dana Rp. 600.000 per pekerja penerima manfaat, yang diberikan satu kali.

Berikut merupakan syarat penerima BSU 2025:

  • Merupakan pekerja di sektor formal dengan gaji bulanan maksimal Rp3,5 juta atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di wilayah masing-masing.
  • Harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan batas waktu yang ditetapkan.
  • Bukan termasuk golongan Aparatur sipil Negara (ASN), TNI, atau anggota kepolisian.
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Kartu Prakerja atau bantuan dari kementerian/lembaga pemerintah lainnya.

17,3 juta pekerja formal dan 565 ribu guru honerer akan menerima BSU.

Rp 10, 72 triliun anggaran sudah di salurkan pemerintah untuk program BSU ini.

Baca juga: Batas Akhir Besok! Pos Indonesia Minta 1 Juta Orang Segera Ambil BSU Rp 600 Ribu di Kantor Pos

Cara Mengecek Status NIK sebagai Calon Penerima BSU 2025

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025, Anda dapat melakukan pengecekan secara online melalui situs resmi Kemnaker.

Berikut langkah-langkahnya:

Kunjungi laman resmi BSU Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda pada kolom yang tersedia

Klik tombol "Cek Status"

Sistem akan menampilkan informasi berdasarkan data yang Anda masukkan

Baca juga: BSU Tahap Juni-Juli 2025 Hampir Selesai, Apakah Akan Diberikan Lagi? Ini Kata Menaker

Jika NIK Anda tercatat sebagai calon penerima BSU 2025, maka akan muncul notifikasi berikut:

"NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala."

Bagaimana Cara Mencairkan BSU di Kantor Pos?

Cara Mencairkan BSU 2025 di Kantor Pos

Bagi Anda yang terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) namun belum mencairkan dana bantuan, berikut panduan lengkap untuk melakukan pencairan melalui Kantor Pos:

Baca juga: Ada 1 Juta Orang yang Belum Ambil Dana BSU di Kantor POS, Cek Namanya dan Ambil Sebelum Tanggal Ini

1. Cek Status Penerima melalui Aplikasi Pospay

Unduh aplikasi Pospay Mobile melalui Play Store (Android) atau App Store (iOS)

Di halaman utama, ketuk ikon “i” di pojok kanan bawah

Pilih menu Bantuan Sosial, lalu pilih BSU 2025

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda

Jika terdaftar, sistem akan menampilkan notifikasi yang menunjukkan bahwa Anda dapat mencairkan BSU

Baca juga: Penyaluran BSU Sudah 92 Persen, Tapi 1,2 Juta Pekerja Masih Menunggu, Apakah Akan Dicairkan Agustus?

2. Kunjungi Kantor Pos Terdekat

Setelah memastikan status Anda sebagai penerima, lakukan pencairan langsung dengan langkah berikut:

Bawa KTP asli

Tunjukkan bukti status penerima BSU atau QR Code dari aplikasi Pospay (jika tersedia)

Petugas Kantor Pos akan melakukan verifikasi data

Setelah verifikasi berhasil, bantuan akan dicairkan secara tunai di tempat

Baca juga: BSU 2025 Terancam Hangus! Lebih Satu Jt Orang Belum Ambil di Kantor Pos, 3 Agustus Akhir Pengambilan

3. Perhatikan Waktu Layanan

Pastikan Anda datang sesuai jam operasional.

Sebagian besar Kantor Pos melayani hingga malam hari, bahkan ada yang buka hingga pukul 22.00 WIB.

 Perlu dicatat, perpanjangan waktu pencairan ini berlaku hingga 6 Agustus 2025 dan menjadi kesempatan terakhir bagi penerima BSU Rp600.000 yang belum mencairkan bantuannya.

Baca juga: Sudah Ambil BSU? Ingat Batas Akhir 31 Juli 2025, Ini yang Akan Terjadi Jika Uangnya Tidak Dicairkan

(Serambinews.com/Sri Anggun Oktaviana)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved