Pemerintahan

Bupati Aceh Singkil Dibikin Jengkel Anak Buah soal Proposal: Jangan Sok, tak Mampu Kerja Mundur

Salah satunya dalam membuat proposal usulan pembangunan kepada Pemerintah Pusat, tidak bisa selesai tepat waktu. 

|
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Ansari Hasyim
serambi indonesia 
PELANTIKAN PJ SEKDA - Bupati Aceh Singkil, Safriadi melantik Edy Widodo menjadi Penjabat (Pj) Sekda di Op Room Kantor Bupati di Pulo Sarok, Singkil, Senin (4/8/2025). 

Kondisi itu, berbeda dengan pengalamannya ketika menjadi bupati Aceh Singkil periode 2012-2017 lalu.

Jika tidak mengikuti tuntut kerja pada era serba cepat, maka Kabupaten Aceh Singkil, akan selalu tertinggal dengan daerah lain. 

Maklum zaman sekarang hanya pemerintah daerah paling cepat mengajukan proposal usulan yang dapat program pembangunan. 

"Sekarang siapa cepat ini yang dapat. Sekali ini pemerintah lain, lebih banyak kerja di luar jam dinas, tapi jadikanlah ladang ibadah," kata Safriadi.

Ia menceritakan pengalamannya ketika bertemu menteri di Jakarta, mempertanyakan alasan daerahnya tak mendapat kue pembangunan. 

Begitu dijawab menteri usulannya tidak ada, dirinya hanya bisa marah. 

Mengingat sebelumnya dirinya bertanya kepada anak buahnya bahwa usulan sudah diajukan.

Namun begitu dicek kepada kementerian usulan ternyata tidak ada. 

 "Untung menterinya kenal setelah saya marah diajaknya makan bakso dan dikasih juga bantuan, kalaulah ada proposalnya bisa lebih banyak," ujarnya. 

Proposal usulan bukan hanya harus cepat sesuai tenggat waktu, tetapi harus baik agar dapat diterima oleh kementerian.

Selain tepat waktu dan lihai dalam membuat proposal, SKPK juga harus jeli dalam melihat peluang yang dapat diusulkan kepada Pemerintah Pusat.

Safriadi mengatakan dirinya telah memberikan kesempatan selama enam bulan kepada pegawainya untuk menunjukan kinerja dengan tidak melakukan mutasi.

Namun ternyata banyak yang bekerja di luar ekspektasinya. Terkait hal itu bupati perintahkan Pj sekda, melakukan evaluasi kinerja jajaran birokrasi.

Bagi pegawai yang masih bisa dibina maka, lakukan pembinaan. 

Bagi yang tidak maka segara laporkan kepada bupati, untuk diganti pegawai yang mau bekerja.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved